Pengendalian BBM Subsidi Dipusatkan di Sisi Hulu

“Kalau usahanya dari ujung ke ujung seperti  yang terjadi di Kalimantan (perusahaan pertambangan dan perkebunan), perusahaan yang mengangkutnya masih sama, tidak boleh menggunakan menggunakan BBM subsidi,” tegas  Dirjen Migas Kementerian ESDM A. Edy Hermantoro dalam jumpa pers mengenai Permen No 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian BBM Bersubsidi Tahun 2013 di Gedung Migas, Rabu (20/3). Mendampingi Dirjen Migas, Kepala BPH Migas Andy Sommeng dan Sekjen Organda Ardiansyah.

Sedangkan untuk angkutan yang bergerak di bidang hilir, diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi karena melakukan kegiatan distribusi ke konsumen. Sebagai contoh, perusahaan angkutan yang mengangkut barang dari pelabuhan.

Agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di masyarakat, dalam waktu dekat Dirjen Migas akan mengeluarkan Surat Edaran yang memberikan penjelasan terperinci mengenai badan usaha yang diperbolehkan menggunakan BBM subsidi.

Selama ini, Pemerintah telah melakukan sosialisasi mengenai aturan ini dengan instansi terkait seperti Sekda, BUMN dan BUMD. Namun demikian, perlu tetap dilakukan penajaman agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat, terutama di SPBU.

Sekjen Organda Ardiansyah menambkan, dalam implementasi di lapangan, masih ada perbedaan pengertian mengenai jenis kendaraan yang berhak mendapatkan BBM subsidi. Hal ini akhirnya menimbulkan hambatan distribusi barang karena sejumlah angkutan mengancam akan berhenti beroperasi, menyusul tidak dibolehkannya mereka membeli BBM subsidi di beberapa SPBU.

“Setelah ada kejelasan ini, kami  berharap SPBU  dapat segera menyalurkan BBM subsidi kepada operator angkutan sehingga kegiatan distribusi dapat berjalan kembali dengan baik,” katanya.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.