Pengendalian BBM Bersubsidi 2013 Ditargetkan Hemat 1,3 Juta KL

“Kalau penghematan ini 100% berhasil, penghematannya sekitar 1,3 juta KL,” kata Wamen ESDM Susilo Siswoutomo di Kementerian ESDM, Selasa (22/1).

Pengendalian BBM subsidi ini dilakukan agar target kuota BBM bersubsidi sebesar 46,01 juta KL yang ditetapkan DPR tidak terlampaui. Jika tidak dilakukan pengendalian, konsumsi BBM bersubsidi tahun 2013 diperkirakan dapat mencapai 48-49 juta KL.

Pengendalian penggunaan BBM bersubsidi ini melanjutkan kebijakan tahun lalu, berdasarkan Permen ESDM No 12 tahun 2012. Penghematan BBM bersubsidi yang berhasil dicapai tahun 2012, sebesar 350.000 KL dari target sebesar 1,5 juta KL.

“Kenyataannya seperti itu, tidak semuanya melaksanakan Permen,” tambah Susilo.

Pengendalian penggunaan BBM bersubsidi ini, lanjut Susilo, di bawah kendali Pemerintah Daerah, termasuk juga sanksi yang akan dikenakan jika aturan ini tidak dilaksanakan oleh instansi terkait.

Sesuai dengan Permen ESDM No 01 tahun 2013, pembatasan penggunaan BBM bersubsidi jenis bensin RON 88  untuk kendaraan dinas instansi Pemerintah, Pemda, BUMD dan BUMD, diperluas dan akan dilaksanakan di wilayah Sumatera dan Kalimantan mulai 1 Februari 2013 dan 1 Juli 2013 untuk Sulawesi.

Sedangkan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi jenis solar untuk kendaraan dinas instansi Pemerintah, Pemda, BUMD dan BUMD, dimulai 1 Februari 2013 di Jabodetabek dan 1 Maret 2013 untuk wilayah Jawa-Bali lainnya.

Aturan ini juga mengatur, mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan minyak solar bersubsidi.

Selain itu, mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat untuk pengangkutan kegiatan kehutanan dilarang menggunakan minyak solar bersubsidi terhitung mulai 1 Maret 2013.

Transportasi laut berupa kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat terhitung mulai 1 Februari 2013 dilarang menggunakan minyak solar subsidi.

Meski demikian, masih perlu ada pengecualian yaitu untuk kendaraan dinas berupa ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah.

Selain itu, untuk mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil kegiatan yaitu usaha perkebunan rakyat dengan skala usaha kurang dari 25 hektar, pertambangan rakyat dan komoditas batuan, hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat.
(Tursilowulan)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.