Pengawasan Mitan Diperketat

Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengemukakan hal itu dalam jumpa pers di Departemen ESDM, kemarin. Mendampingi Menteri ESDM, Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso, Kepala BPH Migas Tubagus Haryono dan Dirut PT Pertamina Arie Soemarno.

 

“BPH Migas telah melakukan survei di 63 kabupaten untuk mengetahui peta pengguna minyak tanah bersubsidi yang sebenarnya. Sehingga barang bersubsidi (minyak tanah) nantinya tidak bisa diambil seenaknya saja oleh mereka yang tidak pantas,” kata Purnomo.

 

Survei telah dilakukan BPH Migas dilakukan secara bertahap sejak 2006. Namun kerena kendala pendanaan, butuh waktu yang cukup lama hingga akhirnya nanti seluruh kabupaten di Indonesia dapat disurvei.

 

Untuk tahun 2008 ini, imbuh Kepala BPH Migas Tubagus Haryono, setidaknya di 63 kabupaten yang telah disurvei, masyarakat yang berhak membeli minyak tanah akan diberikan kartu kendali.

 

“Kami bekerja sama dengan PSO (Pertamina), bukan melayani keinginan masyarakat tapi kebutuhan mereka. Jadi masyarakat tidak lagi membeli minyak tanah sesuai keinginan, melainkan kebutuhan,” ujar Tubagus.

 

Dirut Pertamina Arie Soemarno mengemukakan, Pertamina hanya akan menyuplai minyak tanah bersubsidi sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah yaitu 7,9 juta kilo liter untuk tahun 2008. Namun untuk minyak tanah tidak bersubsidi, berapapun permintaan pasti akan dipenuhi.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.