Pengaturan Dalam Tata Niaga Elpiji

Penggunaan elpiji sebagai bahan bakar dibagi dalam bentuk kemasan 3 kg, 12 kg, 50 kg dan kemasan lainnya atau dalam bentuk curah (bulk).

Demikian antara lain isi rancangan tata niaga elpiji yang diharapkan dalam waktu dekat dapat ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Rancangan tata niaga elpiji juga mengatur bahwa elpiji yang berasal dari kilang dalam negeri, wajib diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Jika elpiji tersebut tidak mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri, dapat dilakukan impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aturan ini juga mengatur tentang pengguna elpiji, sistem pendistribusian elpiji tertentu, harga jual, standar dan mutu, keselamatan elpiji serta pembinaan dan pengawasan.

Tata niaga elpiji bertujuan mengatur penyediaan dan pendistribusian elpiji secara terpadu, transparan, akuntabel, kompetitif dan adil, dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna elpiji dan mendukung diversifikasi energi serta mendorong pembangunan infrastruktur elpiji dan meningkatkan peran badan usaha.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.