Pengaturan BBM Subsidi Mulai Akhir Kuartal I 2011

Demikian hasil rapat kerja Menko Perekonomian Hatta Radjasa, Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh serta Menteri Keuangan Agus Martowardojo dengan Komisi VII DPR, Senin (13/12).

Namun sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan, Komisi VII DPR yang dipimpin Teuku Rafly Harsya meminta pemerintah melengkapi kajian sesuai dengan amanat UU No 10 tahun 2010 tentang APBN 2011.

Komisi VII DPR juga meminta pemerintah melaksanakan kegiatan sosialisasi yang memadai dan pengawasan yang ketat untuk mengurangi dampak negatif dari pelaksanaan kegiatan tersebut.

Dalam rapat kerja yang berlangsung 12 jam tersebut, pemerintah mengusulkan rencana pembatasan BBM bersubsidi tahun 2011 di mana kendaraan pribadi tidak mendapatkan subsidi BBM, namun angkutan penumpang dan barang, kendaraan roda 2 dan 3, kendaraan operasional pelayanan umum tetap dilindungi dengan harga BBM subsidi yang terjangkau.

Jika  rencana ini jadi dilakukan pada tahun 2011, diharapkan dapat menghemat subsidi sekitar Rp 3,8 triliun.  Dana ini dapat dialokasikan untuk program pro rakyat sektor energi, antara lain pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, gas bumi untuk transportasi dan peningkatan infrastruktur energi di Indonesia bagian Timur.

Pada tahap awal, pengaturan akan dilakukan di Jabodetabek, kemudian Jawa-Bali, Kalimantan dan Sumatera serta Sulawesi. Program ini targetkan dapat selesai dilakukan pada 2013 mendatang.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.