Demikian hasil rapat kerja
Menko Perekonomian Hatta Radjasa, Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh serta
Menteri Keuangan Agus Martowardojo dengan Komisi VII DPR, Senin (13/12).
Namun sebelum kebijakan
tersebut diimplementasikan, Komisi VII DPR yang dipimpin Teuku Rafly Harsya
meminta pemerintah melengkapi kajian sesuai dengan amanat UU No 10 tahun 2010
tentang APBN 2011.
Komisi VII DPR juga meminta
pemerintah melaksanakan kegiatan sosialisasi yang memadai dan pengawasan yang
ketat untuk mengurangi dampak negatif dari pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dalam rapat kerja yang
berlangsung 12 jam tersebut, pemerintah mengusulkan rencana pembatasan BBM
bersubsidi tahun 2011 di mana kendaraan pribadi tidak mendapatkan subsidi BBM,
namun angkutan penumpang dan barang, kendaraan roda 2 dan 3, kendaraan
operasional pelayanan umum tetap dilindungi dengan harga BBM subsidi yang
terjangkau.
Jikarencana ini jadi dilakukan pada tahun 2011,
diharapkan dapat menghemat subsidi sekitar Rp 3,8 triliun.Dana ini dapat dialokasikan untuk program pro
rakyat sektor energi, antara lain pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan,
gas bumi untuk transportasi dan peningkatan infrastruktur energi di Indonesia
bagian Timur.
Pada tahap awal, pengaturan
akan dilakukan di Jabodetabek, kemudian Jawa-Bali, Kalimantan dan Sumatera
serta Sulawesi. Program ini targetkan dapat selesai dilakukan pada 2013
mendatang.