Pengaturan BBM Bersubsidi: Pemerintah Pertimbangkan Masukan Akademisi

”Masukan dari akademisi itu akan kita pertimbangkan,” ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo disela-sela rapat dengan Komisi VII DPR, kemarin.

Kajian oleh tim independen yang dipimpin oleh mantan Kepala BKF Depkeu Anggito Abimanyu tersebut, lanjut Evita, masih berlangsung dan hasilnya akan akan diserahkan kepada  pemerintah pada akhir Februari.

”Masukannya belum ada, rencananya nanti akhir Februari,” jelasnya.

Kajian mengenai kebijakan pengaturan BBM bersubsidi dari sisi sosial ekonomi ini, merupakan kajian tambahan yang diminta oleh Komisi VII DPR, sebelum pengaturan BBM bersubsidi diimplementasikan April mendatang. Rencananya pada awal Maret, pemerintah akan melaporkan kepada Komisi VII DPR mengenai pelbagai persiapan yang telah dilakukan terkait rencana pengaturan BBM bersubsidi, termasuk juga hasil kajian tambahan tersebut.

Jika berjalan sesuai rencana, pemerintah akan melakukan pengaturan BBM bersubsidi mulai April 2011. Kendaraan pribadi dilarang membeli BBM bersubsidi. BBM bersubsidi hanya diberikan kepada alat transportasi pelat kuning, kendaraan roda 2 dan 3, nelayan serta kendaraan operasional pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran.

Pengaturan bertujuan agar peruntukan BBM bersubsidi tepat sasaran. Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian ESDM, saat ini sekitar 25% kelompok rumah tangga dengan penghasilan (pengeluaran) per bulan tertinggi menerima alokasi subsidi sebesar 77%. Sementara kelompok 25% kelompok rumah tangga dengan penghasilan (pengeluaran) per bulan terendah hanya menerima subsidi sekitar 15%.

Hal ini menunjukkan terjadi ketimpangan dalam pengalokasian sasaran penerima subsidi BBM,  di mana rata-rata masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi justru menerima subsidi dalam jumlah yang lebih besar dibanding masyarakat yang menggunakan kendaraan umum.

Penghematan yang diperoleh dari kebijakan ini akan digunakan untuk meningkatkan infrastruktur pedesaan, perlindungan kesehatan warga yang kurang mampu dan memperkuat sektor pendidikan.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.