â€ÂMasukan dari akademisi itu
akan kita pertimbangkan,†ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo
disela-sela rapat dengan Komisi VII DPR, kemarin.
Kajian oleh tim independen
yang dipimpin oleh mantan Kepala BKF Depkeu Anggito Abimanyu tersebut, lanjut
Evita, masih berlangsung dan hasilnya akan akan diserahkan kepada pemerintah pada akhir Februari.
â€ÂMasukannya belum ada,
rencananya nanti akhir Februari,†jelasnya.
Kajian mengenai kebijakan
pengaturan BBM bersubsidi dari sisi sosial ekonomi ini, merupakan kajian
tambahan yang diminta oleh Komisi VII DPR, sebelum pengaturan BBM bersubsidi
diimplementasikan April mendatang. Rencananya pada awal Maret, pemerintah akan
melaporkan kepada Komisi VII DPR mengenai pelbagai persiapan yang telah dilakukan
terkait rencana pengaturan BBM bersubsidi, termasuk juga hasil kajian tambahan
tersebut.
Jika berjalan sesuai rencana,
pemerintah akan melakukan pengaturan BBM bersubsidi mulai April 2011. Kendaraan
pribadi dilarang membeli BBM bersubsidi. BBM bersubsidi hanya diberikan kepada
alat transportasi pelat kuning, kendaraan roda 2 dan 3, nelayan serta kendaraan
operasional pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah dan mobil pemadam
kebakaran.
Pengaturan bertujuan agar peruntukan BBM bersubsidi tepat
sasaran. Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian ESDM, saat ini sekitar 25%
kelompok rumah tangga dengan penghasilan (pengeluaran) per bulan tertinggi
menerima alokasi subsidi sebesar 77%. Sementara kelompok 25% kelompok rumah
tangga dengan penghasilan (pengeluaran) per bulan terendah hanya menerima
subsidi sekitar 15%.
Hal ini menunjukkan terjadi ketimpangan dalam
pengalokasian sasaran penerima subsidi BBM,di mana rata-rata masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi justru
menerima subsidi dalam jumlah yang lebih besar dibanding masyarakat yang
menggunakan kendaraan umum.
Penghematan yang diperoleh dari kebijakan ini akan
digunakan untuk meningkatkan infrastruktur pedesaan, perlindungan kesehatan
warga yang kurang mampu dan memperkuat sektor pendidikan.