Pengaturan BBM Bersubsidi Ditunda, Subsidi Naik


”Kalau jadi ditunda, akan ada pembengkakan subsidi,” ungkap Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo usai pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Kementerian ESDM, kemarin.

 

Evita memaparkan, dari perkiraan awal, jika tidak dilakukan pengaturan BBM bersubsidi, kebutuhan BBM diperkirakan sekitar 42,2 juta kiloliter. Padahal, dalam APBN ditetapkan volume BBM bersubsidi sebesar 38,5 juta kiloliter.

 

”Jadi ada selisih 3,5 juta kiloliter kalau dibiarkan seperti ini,” tambahnya.

 

Meski pengaturan BBM bersubsidi ditunda nantinya, lanjut Evita, pemerintah akan tetap mengupayakan supaya tidak terjadi pembengkakan subsidi. Antara lain, mengkampayekan secara besar-besaran penggunaan BBM sesuai dengan kebutuhan mesin. Misalnya, premium yang memiliki oktan number 88, kurang baik digunakan oleh kendaraan dengan tahun pembuatan 1999 ke atas. Jenis kendaraan tersebut, memerlukan oktan number minimal 91.

 

Sementara itu mengenai usulan menaikkan harga premium, menurut Evita, merupakan salah satu opsi. Namun demikian, harus dilihat apakah opsi tersebut memungkinkan untuk dilakukan karena terkait dengan aturan yang ada yaitu pemerintah harus melakukan evaluasi harga minyak selama 12 bulan terakhir terlebih dahulu.

 

”Nggak segampang itu (menaikkan harga),” tegasnya.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.