Pengaturan BBM Bersubsidi, Pemerintah Lindungi KUKM


Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dalam acara sosialisasi pengaturan  BBM bersubsidi di Kementerian ESDM, kemarin, mengungkapkan, pada tanggal 15 Desember 2010 lalu telah dilakukan rapat koordinasi antara Ditjen Migas, Ditjen Perhubungan Darat, Korlantas Mabes Polri dan DPP Organda. Pertemuan tersebut menyepakati bahwa sebagian besar kendaraan KUKM sebagian besar menggunakan pelat hitam. Agar tetap dapat menggunakan BBM bersubsidi, perlu dilakukan upaya yaitu permintaan rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan dengan dasar SIUP untuk menjadi dasar perubahan pelat hitam ke pelat kuning di Kepolisian.

 

Selain itu, untuk memperlancar bisnis KUKM dengan penggunaan kendaraan pelat kuning, disepakati pula perlunya pengaturan khusus di propinsi/kabupaten/kota mengenai batasan berlalu lintas dalam kota.

 

”Untuk melaksanakan hal tersebut, Kementerian ESDM tengah menyiapkan surat dari Menteri ESDM kepada Menteri Perhubungan dan Kapolri dengan tembusan Mendagri dan Organda terhadap rencana pengaturan BBM bersubsidi,” jelas Evita.

 

Sosialisasi mengenai hal ini, nantinya akan dilakukan bersama oleh Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Kementerian Dalam Negeri dan Organda.


Menurut rencana, pengaturan BBM bersubsidi akan mulai dilakukan di Jabodetabek pada akhir kuartal I tahun 2011. Pengaturan akan dilakukan terlebih dahulu untuk BBM premium. Sedangkan pengaturan solar di Jabodetabek, dilakukan mulai Juli.


Sementara untuk  Jawa-Bali, pengaturan penggunaan premium dimulai Juli 2011 dan solar pada Oktober 2011. Sementara Sumatera kota besar, pengaturan premium dan solar serentak dilakukan Januari 2012. Seluruh Sumatera dan Kalimantan kota besar ditargetkan diatur pada Juli 2012.


Seluruh Kalimantan dan Sulawesi kota besar, diatur sejak Januari 2013. Sedangkan seluruh Sulawesi, pengaturannya dilakukan mulai Juli 2013.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.