Dalam pertimbangannya Presiden
RI mengemukakan, bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan
sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, pemerintah perlu melaksanakan
pembangunan dan untuk menjamin terlaksananya pembangunan untuk kepentingan
umum, diperlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan
prinsip kemanusiaan, demokrasi dan adil. Sementara itu, peraturan perundang-undangan
di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, belum dapat
menjamin perolehan tanah untuk pelaksanaan pembangunan. Oleh karena itu, perlu
dibentuk UU tentang Pengadaan tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
UU No 2 Tahun 2012 ini terdiri
dari VIII bab dan 61 pasal serta berlaku sejak tanggal diundangkan.
Pengadaan tanah untuk
kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan,
kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan,
bekerlanjutan dan keselarasan.
Pengadaan tanah untuk
kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan
tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak yaitu pihak yang menguasai
atau memiliki obyek pengadaan tanah.
Pemerintah dan atau pemerintah
daerah menjamin tersedianya tanah dan pendanaan untuk kepentingan kepentingan
umum. Pihak yang berhak, wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan
pengadaan tanah untuk kepentingan umum setelah pemberian ganti kerugian atau
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam hal pengadaan tanah
dilakukan untuk infrastruktur minyak, gas dan panas bumi, pengadaannya berdasarkan
Rencana Strategis Kerja Instansi yang memerlukan tanah.
Tanah untuk kepentingan umum,
digunakan untuk pembangunan, antara lain:
- Pertahanan dan keamanan nasional.
- Jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur
kereta api, stasiun kereta api dan fasilitas operasi kereta api.
- Waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran
air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi dan bangunan pengairan
lainnya.
- Pelabuhan, bandar udara dan terminal.
- Infrastruktur minyak, gas dan panas bumi.
- Pembangkit, transmisi, gardu, jaringan dan distribusi
tenaga listrik
Hal lain yang diatur dalam UU
ini, dalam penyelenggaraan pengadaan tanah, pihak pemilik tanah mempunyai hak
untuk mengetahui rencana penyelenggaraan pengadaan tanah dan memperoleh
informasi mengenai pengadaan tanah.
Masyarakat juga dapat berperan
serta memberikan masukan secara lisan atau tertulis mengenai pengadaan tanah
dan memberikan dukungan dalam penyelenggaraan pengadaan tanah.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan
umum diatur dengan Peraturan presiden yang harus ditetapkan paling lama 1 tahun
sejak UU ini diundangkan.