Pengadaan Tanah Infrastruktur Migas Masuk Kepentingan Umum


Dalam pertimbangannya Presiden RI mengemukakan, bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, pemerintah perlu melaksanakan pembangunan dan untuk menjamin terlaksananya pembangunan untuk kepentingan umum, diperlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokrasi dan adil. Sementara itu, peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, belum dapat menjamin perolehan tanah untuk pelaksanaan pembangunan. Oleh karena itu, perlu dibentuk UU tentang Pengadaan tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

 

UU No 2 Tahun 2012 ini terdiri dari VIII bab dan 61 pasal serta berlaku sejak tanggal diundangkan.

 

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, bekerlanjutan dan keselarasan.

 

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak yaitu pihak yang menguasai atau memiliki obyek pengadaan tanah.

 

Pemerintah dan atau pemerintah daerah menjamin tersedianya tanah dan pendanaan untuk kepentingan kepentingan umum. Pihak yang berhak, wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum setelah pemberian ganti kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Dalam hal pengadaan tanah dilakukan untuk infrastruktur minyak, gas dan panas bumi, pengadaannya berdasarkan Rencana Strategis Kerja Instansi yang memerlukan tanah.

 

Tanah untuk kepentingan umum, digunakan untuk pembangunan, antara lain:

  1. Pertahanan dan keamanan nasional.
  2. Jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api dan fasilitas operasi kereta api.
  3. Waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi dan bangunan pengairan lainnya.
  4. Pelabuhan, bandar udara dan terminal.
  5. Infrastruktur minyak, gas dan panas bumi.
  6. Pembangkit, transmisi, gardu, jaringan dan distribusi tenaga listrik

 

Hal lain yang diatur dalam UU ini, dalam penyelenggaraan pengadaan tanah, pihak pemilik tanah mempunyai hak untuk mengetahui rencana penyelenggaraan pengadaan tanah dan memperoleh informasi mengenai pengadaan tanah.

 

Masyarakat juga dapat berperan serta memberikan masukan secara lisan atau tertulis mengenai pengadaan tanah dan memberikan dukungan dalam penyelenggaraan pengadaan tanah.

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diatur dengan Peraturan presiden yang harus ditetapkan paling lama 1 tahun sejak  UU ini diundangkan.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.