Penetapan Permen ESDM Tentang Kegiatan Usaha Penunjang Migas

Permen ESDM yang ditetapkan tanggal 22 Agustus 2008 itu, antara lain mengatur bahwa usaha penunjang migas adalah kegiatan usaha yang menunjang kegiatan usaha migas.

 

Penyelenggaraan usaha penunjang migas selain bertujuan untuk menunjang usaha penyediaan dan pemanfaatan barang dan jasa kegiatan usaha hulu dan hilir migas, juga mewujudkan tertib penyelenggaraan usaha penunjang migas yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna dan penyedia barang dan jasa dalam hak dan kewajiban serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan perundang-undangan. Selain itu, mewujudkan kegiatan usaha penunjang migas yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien dan mendorong perkembangan potensi dan kemampuan nasional serta membina dan mengarahkan usaha penunjang migas menjadi usaha penunjang migas nasional.

 

Usaha penunjang migas dapat dilakukan oleh perusahaan atau perseorangan. Klasifikasi usaha penunjang migas terdiri dari usaha jasa penunjang migas dan usaha industri migas. Usaha jasa penunjang migas terdiri dari jasa konstruksi dan non konstruksi migas. Sementara industri penunjang migas terdiri dari industri material, peralatan dan pemanfaat migas.

 

Perusahaan atau perseorangan pemegang surat keterangan terdaftar yang telah melakukan kontrak pengadaan/penyediaan usaha penunjang migas dengan KKKS atau badan usaha, wajib memenuhi tingkat komponen dalam negeri, penerapan kaedah keteknikan yang baik, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup dan pengembangan tenaga kerja Indonesia.

 

Perusahaan dan perseorangan yang melakukan usaha penunjang migas dapat membentuk asosiasi yang berperan sebagai mitra pemerintah dalam memantau implementasi kebijakan dan peraturan perundangan-undangan dalam upaya peningkatan penggunaan produksi barang dan jasa dalam negeri.

 

Mengenai pembinaan dan pengawasan, dilakukan oleh Menteri ESDM cq Dirjen Migas dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Terhadap perusahaan atau perseorangan yang melakukan pelanggaran, Dirjen Migas dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau pencabutan surat keterangan terdaftar.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.