Penerimaan Migas Dicatat Depkeu

Penegasan itu disampaikan Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso, menanggapi tudingan BPK bahwa penerimaan migas tidak transparan dan adanya tuntutan sejumlah pihak agar dilakukan investigasi.

Oleh karena itu, menurut Luluk, jika ada pertanyaan mengenai penerimaan migas, dapat ditanyakan kepada Departemen Keuangan.

Ia mengemukakan, memang berdasarkan UU No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), semua PNBP dicatat oleh departemen teknis dan penerimaan pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan. Hal itu juga ditegaskan dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Namun lantaran karakteristik penerimaan migas menyatu antara pajak dan non pajak, maka pencatatan tetap dilakukan oleh Departemen Keuangan seperti sebelumnya.

“Lantaran terkait dengan pajak-pajak, maka pencatatannya dilakukan oleh Depkeu,” kata Luluk.

Terkait dengan adanya laporan BPK bahwa penerimaan migas tidak transparan, kemarin dilakukan rapat kerja tertutup antara Komisi XI dan Dirjen Anggaran Depkeu Achmad Rochjadi, Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso dan Direktur PNBP Depkeu Mudjo Suwarno serta Wakil Kepala BP Migas Abdul Muin. Rapat akan dilanjutkan pada kesempatan lain untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah menyampaikan jawaban secara terperinci atas pertanyaan-pertanyaan anggota DPR.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.