Penegasan itu disampaikan Dirjen Migas Departemen ESDM
Luluk Sumiarso, menanggapi tudingan BPK bahwa penerimaan migas tidak transparan
dan adanya tuntutan sejumlah pihak agar dilakukan investigasi.
Oleh karena itu, menurut Luluk, jika ada pertanyaan
mengenai penerimaan migas, dapat ditanyakan kepada Departemen Keuangan.
Ia mengemukakan, memang berdasarkan UU No 20 Tahun 1997
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), semua PNBP dicatat oleh
departemen teknis dan penerimaan pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan. Hal
itu juga ditegaskan dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Namun lantaran
karakteristik penerimaan migas menyatu antara pajak dan non pajak, maka
pencatatan tetap dilakukan oleh Departemen Keuangan seperti sebelumnya.
“Lantaran terkait dengan pajak-pajak, maka pencatatannya
dilakukan oleh Depkeu,†kata Luluk.
Terkait dengan adanya laporan BPK bahwa penerimaan migas
tidak transparan, kemarin dilakukan rapat kerja tertutup antara Komisi XI dan
Dirjen Anggaran Depkeu Achmad Rochjadi, Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk
Sumiarso dan Direktur PNBP Depkeu Mudjo Suwarno serta Wakil Kepala BP Migas
Abdul Muin. Rapat akan dilanjutkan pada kesempatan lain untuk memberikan
kesempatan kepada pemerintah menyampaikan jawaban secara terperinci atas
pertanyaan-pertanyaan anggota DPR.