Penerapan Asas Cabotage, KKKS Diminta Serahkan Permohonan Dispensasi

Dalam pertemuan dengan KKKS di Gedung Migas, kemarin petang, Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo mengemukakan, dalam permohonan dispensasi yang diajukan KKKS tersebut, hendaknya dipaparkan secara mendetil jenis kapal yang digunakan, ketersediaan dan alasan harus menggunakan kapal berbendera asing.

 

“Nanti permohonan itu akan dinilai oleh Tim yang akan segera dibentuk. Jika memenuhi syarat, maka kami akan mengeluarkan rekomendasi kepada Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan, agar diberikan dispensasi untuk menggunakan kapal berbendera asing,” ungkap Evita.

 

Berdasarkan kajian sementara, Ditjen Migas dapat memberikan rekomendasi penggunaan kapal berbendera asing yang digunakan untuk kegiatan hulu migas dalam jangka waktu singkat seperti seismik, drilling dan konstruksi. Sampai saat ini, kapala-kapal tersebut belum tersedia di Indonesia dan pada umumnya kebutuhan ini dipenuhi dengan cara sewa.

 

Sementara untuk kegiatan usaha hilir migas, kapal-kapal yang dapat diberikan rekomendasi dispensasi, antara lain kapal pengangkut LPG yang memerlukan teknologi tinggi dan merupakan sarana penyelesaian program konversi minyak tanah ke LPG.

 

“Tentunya masih banyak jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan migas. Karena itu, permohonan harus mendetil, lengkap dengan alasannya,” tegas Evita.

 

Dirjen Migas juga telah menyampaikan surat kepada Kepala BPMIGAS untuk mengkoordinasikan pelaksanaan asas cabotage dan menyampaikan permohonan dispensasi kepada Ditjen Migas apabila kapal dalam negeri belum dapat memenuhi ketentuan itu.

 

Terkait aturan mengenai usia kapal yang digunakan untuk operasi maksimal 20 tahun, Ditjen Migas telah melakukan pembicaraan dengan Ditjen Perdagangan Luar Negeri dan disepakati bahwa impor kapal bukan baru untuk usia di atas 20 tahun dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi Dirjen IATT, Kementerian Perindustrian.

 

Ditegaskan Evita, Ditjen Migas berkepentingan memberikan rekomendasi ini untuk menghindari penurunan produksi migas, mengingat sampai saat ini sektor migas masih menjadi tulang punggung penerimaan negara. Namun di sisi lain, industri dalam negeri pun perlu didorong pengembangannya.

 

“Kami tidak ingin industri migas dihalangi, tapi kemampuan dalam negeri juga harus didahulukan. Karena itu asas ini hendaknya dilakukan secara bertahap,” katanya.

 

Dalam kesempatan tersebut, KKKS juga mengeluhkan harga sewa kapal berbendera Indonesia yang jauh lebih mahal ketimbang kapal asing.

 

“Selain itu, pemilik kapal juga meminta jaminan penyewaan selama paling tidak 5 tahun. Tapi toh, tetap saja harga sewanya lebih mahal ketimbang menggunakan kapal asing,” ungkap wakil dari Pertamina.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.