Dalam pertemuan dengan KKKS di Gedung Migas, kemarin
petang, Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo mengemukakan, dalam permohonan
dispensasi yang diajukan KKKS tersebut, hendaknya dipaparkan secara mendetil
jenis kapal yang digunakan, ketersediaan dan alasan harus menggunakan kapal
berbendera asing.
“Nanti permohonan itu akan dinilai oleh Tim yang akan
segera dibentuk. Jika memenuhi syarat, maka kami akan mengeluarkan rekomendasi
kepada Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan, agar diberikan dispensasi untuk
menggunakan kapal berbendera asing,†ungkap Evita.
Berdasarkan kajian sementara, Ditjen Migas dapat
memberikan rekomendasi penggunaan kapal berbendera asing yang digunakan untuk
kegiatan hulu migas dalam jangka waktu singkat seperti seismik, drilling dan konstruksi. Sampai saat
ini, kapala-kapal tersebut belum tersedia di
Sementara untuk kegiatan usaha hilir migas, kapal-kapal
yang dapat diberikan rekomendasi dispensasi, antara lain kapal pengangkut LPG
yang memerlukan teknologi tinggi dan merupakan sarana penyelesaian program
konversi minyak tanah ke LPG.
“Tentunya masih banyak jenis kapal yang digunakan untuk
kegiatan migas. Karena itu, permohonan harus mendetil, lengkap dengan
alasannya,†tegas Evita.
Dirjen Migas juga telah menyampaikan
Terkait aturan mengenai usia kapal yang digunakan untuk
operasi maksimal 20 tahun, Ditjen Migas telah melakukan pembicaraan dengan
Ditjen Perdagangan Luar Negeri dan disepakati bahwa impor kapal bukan baru
untuk usia di atas 20 tahun dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi Dirjen
IATT, Kementerian Perindustrian.
Ditegaskan Evita, Ditjen Migas berkepentingan memberikan
rekomendasi ini untuk menghindari penurunan produksi migas, mengingat sampai
saat ini sektor migas masih menjadi tulang punggung penerimaan negara. Namun di
sisi lain, industri dalam negeri pun perlu didorong pengembangannya.
“Kami tidak ingin industri migas dihalangi, tapi kemampuan
dalam negeri juga harus didahulukan. Karena itu asas ini hendaknya dilakukan
secara bertahap,†katanya.
Dalam kesempatan tersebut, KKKS juga mengeluhkan harga
sewa kapal berbendera
“Selain itu, pemilik kapal juga meminta jaminan penyewaan
selama paling tidak 5 tahun. Tapi toh, tetap saja harga sewanya lebih mahal
ketimbang menggunakan kapal asing,†ungkap wakil dari Pertamina.