Pencatatan Transaksi MAP Rendah di Sumatera Bagian Utara, Kementerian ESDM Gelar Kembali Sosialisasi Verifikasi Volume Isi Ulang LPG Tabung 3 Kg

Berita


Medan,
Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga menyelenggarakan sosialisasi verifikasi volume isi ulang LPG Tabung 3 Kg kepada para Agen/Penyalur wilayah Sumatera Bagian Utara bertempat di kantor PT Pertamina Patra Niaga Medan, Selasa (6/8).

                                                                                                         

Dalam sambutannya, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mustika Pertiwi menyampaikan bahwa sebelumnya Ditjen Migas telah melakukan sosialisasi ini kepada para Agen/Penyalur wilayah Sumatera Bagian Utara, namun sosialisasi ulang  perlu dilakukan untuk terus meningkatkan realisasi pencatatan transaksi melalui merchant apps (MAP).

 

Dengan sosialisasi yang kita laksanakan hari ini, “Penyalur dapat meningkatkan pengawasan ke seluruh Subpenyalur, khususnya terkait pencatatan transaksi LPG Tabung 3 Kg di merchant apps sesuai ketentuan,” ungkap Mustika.

 

Kegiatan sosialisasi verifikasi volume isi ulang LPG Tabung 3 Kg kepada para Agen/Penyalur wilayah Sumatera Bagian Utara, juga dihadiri oleh Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Hilirisasi Migas dan Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga.

 

Dalam transformasi subsidi ini, diharapkan pencatatan transaksi LPG Tabung 3 Kg di subpenyalur akan lebih efektif karena dilakukan secara digital melalui MAP. “Untuk itu, Ditjen Migas mewajibkan seluruh subpenyalur untuk mencatatkan 100% transaksi penyaluran LPG Tabung 3 Kg melalui merchant apps, sesuai aktual jumlah tabung yang disalurkan dan secara real time,” tegas Mustika.

 

Direktorat Jenderal Migas telah menerbitkan Keputusan Dirjen Migas Nomor 229.K/MG.01/DJM/2024 tanggal 29 April 2024 tentang Pedoman Verifikasi Volume Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, sebagai dasar perubahan metode verifikasi isi ulang LPG 3 Kg yang semula berdasarkan logbook menjadi berdasarkan data dari merchant apps (digital).

 

Setelah dilaksanakan verifikasi, “maka penyaluran LPG Tabung 3 Kg yang dapat ditagihkan subsidinya hanya volume penyaluran di sub penyalur yang tercatat di merchant apps. Apabila penyaluran tidak tercatat di merchant apps maka subsidi tidak bisa ditagihkan oleh Pertamina,” jelas Mustika.

 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Eka Legowo menekankan agar seluruh Agen/Penyalur melakukan  reassessment terhadap rendahnya pencatatan transaksi oleh Subpenyalur. Pertamina telah mengambil sikap, dalam tanda kutip pasti ada konsekuensinya.

 

“Kalau tidak dicatat, Pemerintah tidak akan mengganti ke Pertamina. Kita sudah mensosialisasikan ini cukup lama, sejak Oktober 2023,” jelas Mars Ega.

 

Selain itu, progres pendistribusian LPG Tabung 3 Kg sampai dengan Juli 2024 telah over 3% dari target bulanan yang ditetapkan oleh Pertamina sampai Juli 2024. “Harus mulai diantisipasi bahwa sedapat mungkin di tahun 2024 ini kita tidak over (Kuota LPG Tabung 3 Kg Tahun 2024 sebesar 8,03 Juta MT). Penjualan LPG non subsidi juga harus kita tingkatkan,” pungkas Mars Eka.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.