“Selain koreksi ke internal, kami juga meminta masukan
dari luar, hal-hal apa saja yang membuat investor takut atau enggan
berpartisipasi pada wilayah kerja migas yang ditawarkan,†ujar Dirjen Migas
Departemen ESDM Evita H. Legowo.
Berdasarkan masukan sementara dari beberapa pihak, lanjut
Evita, ada beberapa hal yang menakutkan investor untuk menanamkan uangnya di
hulu migas saat ini yaitu belum rampungnya RPP tentang Cost Recovery, terbitnya UU Lingkungan Hidup dan wilayah kerja
migas yang ditawarkan terletak di kawasan Indonesia Timur yang mayoritas
merupakan daerah terpencil (frontier).
“Investor masih mendapatkan konsep (RPP) yang lama dengan
adanya pajak di sana-sini. Kami harus bekerja lebih keras lagi supaya RPP Cost Recovery dapat segera diterbitkan
untuk memberikan kepastian kepada investor,†ungkap Evita.
Mengenai UU Lingkungan Hidup, Evita menjelaskan, ada
hal-hal di aturan tersebut yang menakutkan investor migas. Antara lain
kontraktor harus mendapatkan izin lingkungan, kendati telah memegang izin
amdal. Jika gagal, maka kontrak kerja sama migas yang telah diperoleh tidak ada
artinya.
Terkait dengan UU Lingkungan Hidup ini, Departemen ESDM
akan menyampaikan kajian ke instansi terkait agar PP yang disusun sebagai
tindak lanjut UU tersebut, tidak menakutkan bagi investor.
Sementara itu mengenai wilayah kerja migas yang ditawarkan
terutama berada di daerah frontier,
kata Evita, pemerintah akan akan mencari cara lain agar dapat lebih
menarik investor seperti menawarkan split yang lebih bagus.
“Dari sisi data yang tersedia, potensinya cukup bagus.
Mungkin terlalu high risk karena
belum terjamah, jadi investor takut,†imbuhnya.
“Kondisi ini sangat, sangat mengecewakan,†tandas Evita.