Penandatanganan Nota Kesepahaman SMP pada Obvitnas Migas

Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) merupakan suatu elemen yang sesuai dengan Keppres No 63 tahun 2004, pada prinsipnya dilakukan secara internal oleh perusahaan yang dikembangkan dengan melibatkan community development, di samping melibatkan bantuan aparat keamanan. Namun di waktu mendatang, perusahaan harus dapat menangani aspek keamanan secara mandiri.

Plh. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Heri Poernomo mengatakan, tantangan pengamanan obvitnas di sektor ESDM semakin meningkat. Untuk itu diperlukan peningkatan penanganan dan pengelolaan keamanannya. Sesuai dengan Kepmen ESDM No 3407K/07/MEM/2012, di lingkungan sektor migas tercatat 241 obvitnas yaitu kegiatan hulu migas terdapat 108 obyek dan kegiatan hilir migas 133 obyek, dimana masing-masing memiliki karakteristik sendiri.

Mengingat dampak gangguan keamanan obvitnas yang bersifat nasional, paparnya, pengamanan obvitnas menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak terkait (stakeholder).  Dalam kerangka pencegahan dan penangkalan gangguan keamanan obvitnas, keterlibatan masyarakat dapat dilakukan melalui kegiatan Polmas yang telah dikembangkan Polri.

"Sedangkan dalam kerangka penanggulangan gangguan keamanan obvitnas, perlu dikembangkan sistem koordinasi yang mencakup peran dan tugas masing-masing stakeholder," tambah Heri.

Sistem koordinasi dibutuhkan agar penanggulangan gangguan keamanan obvitnas dapat dilaksanakan secara cepat dan efektif sehingga mampu memperkecil dampak keamanan yang ditimbulkannya. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.