Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Suyartono mengemukakan, untuk mencapai optimalisasi dan efisiensi keselamatan migas, diperlukan kaidah keteknikan yang baik seperti perangkat pengatur keteknikan di bidang usaha kegiatan migas, instalasi dan peralatan yang mengatur standar dan SNI wajib dalam pengaturan keteknikan migas.
Khusus mengenai SNI bidang
migas, hingga saat ini belum ada SNI yang diberlakukan sebagai SNI wajib.
Padahal, jumlah SNI migas cukup banyak yaitu sekitar 136 SNI yang telah
ditetapkan Badan Sertifikasi Nasional (BSN).
“Dalam rangka meningkatkan
keselamatan migas itu, pemerintah berencana memberlakukan 2 SNI menjadi SNI
wajib,†kata Suyartono.
Dirjen Migas Departemen ESDM
Luluk Sumiarso menambahkan, pemerintah akan memberikan masa toleransi sebelum
SNI tersebut diberlakukan secara wajib.
“Jika setelah diberlakukan tidak
dilakukan, maka dapat diberi tindakan tegas karena SNI ini bersifat mengikat,â€Â
ucap Luluk.
Sekarang ini, lanjut Luluk, kita
bisa saja menganggap hal itu remeh atau bahkan menertawakannya. Namun jika
terjadi sesuatu, apa ada yang mau bertanggung jawab. Karena itulah, menjadi
kewajiban bersama untuk menjaga keselamatan migas.
SNI yang akan diberlakukan
sebagai SNI wajib adalah SNI Sistem Penyaluran dan Distribusi Pipa Gas atau SNI
13-3474-2002 yang telah direvisi tahun 2007 dan SNI Sistem Transportasi Cairan
Hidrokarbon atau SNI 13-3473-2002.
SNI lain yang terkait dengan pipa penyalur minyak dan gas, antara lain SNI pipa baja, pengelasan, bejana tekan, pipa penyalur, pengaturan pemeliharaan pipa penyalur, prosedur pengelasan dan uji hidrostatik pipa penyalur minyak.
Dalam rapat itu, wakil dari BSN
meminta agar Kepmen dan Permen ESDM tentang penetapan SNI wajib ini
dinotifikasi ke WTO agar tidak menghambat kegiatan perdagangan. Jika ada class
action dari negara lain, SNI tersebut telah memiliki kekuatan hukum.
Sertifikasi ini berjangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang.
Jika semuanya lancar, 8 bulan
setelah ditetapkan Menteri ESDM, kedua SNI telah dapat diberlakukan.