Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Kegiatan WK Migas


Menteri ESDM Jero Wacik pada acara Penandatanganan 10 KKS Migas di Kementerian ESDM, Jumat (20/7), mengatakan, dirinya telah meminta Dirjen Migas untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja KKKS migas. Wamen ESDM Rudi Rubiandini juga diminta untuk turun tangan membuat sistem pengawasan, mulai dari ketika KKS ditandatangani hingga perkembangan tiap tahunnya.

 

Dikatakan Wacik, pemerintah akan melakukan penilaian (assessment). Sewajarnya, setelah 1 tahun, apa yang seharusnya telah dilakukan. Jika dari assessment tersebut pemerintah merasa ada keterlambatan, maka akan dilakukan peringatan terhadap KKKS terkait.

 

“Setelah 3 tahun, ingatkan lagi. Kalau peringatan dini tidak dihiraukan, maka surat (dikirimkan) teguran dan peringatan. Nanti ada titik kapan WK  harus dicabut ijinnya. Tidak boleh negara disandera perusahaan. Kita butuh minyaknya, kita butuh gasnya,” ujar Wacik.

 

Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo menambahkan, pengawasan terhadap kegiatan operasional dilakukan oleh BPMIGAS. Sedangkan Ditjen Migas akan melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan komitmen.

 

Hingga saat ini, lebih dari 10 WK migas telah dicabut ijinnya. Sebagian besar WK yang dicabut ijinnya tersebut lantaran lebih dari 10 tahun, KKKS tidak melakukan kegiatan, masalah tumpang tindih lahan yang tidak selesai atau kesulitan pendanaan. Ada pula WK yang dikembalikan KKKS ke pemerintah karena cadangan migasnya tidak bagus.

 

Sebelum melakukan pencabutan ijin, pemerintah melakukan pengecekan secara mendetil terlebih dahulu.

 

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.