Menteri ESDM Jero Wacik pada acara Penandatanganan 10 KKS
Migas di Kementerian ESDM, Jumat (20/7), mengatakan, dirinya telah meminta
Dirjen Migas untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja KKKS migas. Wamen ESDM
Rudi Rubiandini juga diminta untuk turun tangan membuat sistem pengawasan,
mulai dari ketika KKS ditandatangani hingga perkembangan tiap tahunnya.
Dikatakan Wacik, pemerintah akan melakukan penilaian (assessment). Sewajarnya, setelah 1
tahun, apa yang seharusnya telah dilakukan. Jika dari assessment tersebut pemerintah merasa ada keterlambatan, maka akan
dilakukan peringatan terhadap KKKS terkait.
“Setelah 3 tahun, ingatkan lagi. Kalau
peringatan dini tidak dihiraukan, maka surat (dikirimkan) teguran dan
peringatan. Nanti ada titik kapan WK
harus dicabut ijinnya. Tidak boleh negara disandera perusahaan. Kita butuh minyaknya, kita butuh
gasnya,†ujar Wacik.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo menambahkan,
pengawasan terhadap kegiatan operasional dilakukan oleh BPMIGAS. Sedangkan
Ditjen Migas akan melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan komitmen.
Hingga saat ini, lebih dari 10 WK migas telah dicabut
ijinnya. Sebagian besar WK yang dicabut ijinnya tersebut lantaran lebih dari 10
tahun, KKKS tidak melakukan kegiatan, masalah tumpang tindih lahan yang tidak
selesai atau kesulitan pendanaan.
Sebelum melakukan pencabutan ijin, pemerintah melakukan
pengecekan secara mendetil terlebih dahulu.