Pemerintah Terima 64 Proposal Joint Study Shale Gas

Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dalam acara GASEX 2012 di Bali, pekan lalu, memaparkan, dari 64 proposal tersebut, 5 proposal telah selesai dilakukan joint study dan 2 proposal sedang melakukan joint study. Selain itu, sebanyak 29 proposal telah selesai diproses untuk melakukan joint study, 24 proposal telah masuk dalam daftar untuk diproses dan sebanyak 4 proposal ditolak karena aplikasinya kurang lengkap.

Pengembangan shale gas diatur dalam Permen ESDM No 05 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi Non Konvensional. Dalam aturan tersebut, antara lain ditetapkan bahwa pengusahaan migas non konvensional tunduk dan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kegiatan usaha migas, meliputi kegiatan eksplorasi migas non konvensional dan eksploitasi migas non konvensional.

Shale gas adalah  gas yang diperoleh dari serpihan batuan shale atau tempat terbentuknya gas bumi. Potensi shale gas Indonesia diperkirakan sekitar 574 TCF. Lebih besar jika dibandingkan CBM yang sekitar 453,3 TCF dan gas bumi 334,5 TCF.

Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan pemerintah, hingga saat ini terdapat 7 cekungan di Indonesia yang mengandung shale gas dan 1 berbentuk klasafet formation. Cekungan terbanyak berada di Sumatera yaitu berjumlah 3 cekungan, seperti Baong Shale, Telisa Shale dan Gumai Shale. Sedangkan di Pulau Jawa dan Kalimantan, shale gas masing-masing berada di 2 cekungan. Di Papua, berbentuk klasafet formation.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.