Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dalam acara
GASEX 2012 di Bali, pekan lalu, memaparkan, dari 64 proposal tersebut, 5
proposal telah selesai dilakukan joint
study dan 2 proposal sedang melakukan joint
study. Selain itu, sebanyak 29 proposal telah selesai diproses untuk
melakukan joint study, 24 proposal
telah masuk dalam daftar untuk diproses dan sebanyak 4 proposal ditolak karena
aplikasinya kurang lengkap.
Pengembangan
shale gas diatur dalam Permen ESDM No
05 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak
Dan Gas Bumi Non Konvensional. Dalam aturan tersebut, antara lain ditetapkan
bahwa pengusahaan migas non konvensional tunduk dan berlaku ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kegiatan usaha migas, meliputi kegiatan eksplorasi
migas non konvensional dan eksploitasi migas non konvensional.
Shale gas adalah gas yang diperoleh
dari serpihan batuan shale atau tempat terbentuknya gas
bumi. Potensi shale gas
Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan pemerintah, hingga saat ini
terdapat 7 cekungan di