Pemerintah Terbuka Terhadap Sliding Scale

Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro seusai peluncuran Majalah EM, Selasa (11/3) mengemukakan, sistem sliding scale atau apapun, tergantung dari negosiasi KKKS.

"Kita fleksibel. Sekarang kita tawarkan di luar PSC pun, mereka kembali ke PSC tapi dengan sliding scale. Tidak apa-apa, yang penting ada kesepakatan antara kedua belah pihak," ujar Purnomo.

Pengkajian penetapan split PSC secara sliding scale sebelumnya juga telah diungkapkan Menteri ESDM pada Raker dengan Komisi VII DPR, awal Maret lalu.

Menurut Purnomo, sistem PSC hingga saat ini merupakan bentuk kontrak yang ideal untuk diterapkan di Indonesia karena seluruh modal, resiko dan teknologi ditanggung oleh kontraktor. Kepemilikan atas hasil produksi sampai dengan titik penyerahan berada pada negara. Negara tidak mengeluarkan pendanaan, tidak menyediakan teknologi dan tidak menanggung resiko apabila tidak ditemukan cadangan yang dapat diproduksikan secara komersial, namun kepemilikan atas aset berada di tangan negara sejak berada di wilayah NKRI.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.