“PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Permenkeu ini diberikan terhadap barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk
kegiatan usaha hulu eksplorasi migas dan panas bumi, dengan ketentuan bahwa
barang belum dapat diproduksi di dalam negeri, barang sudah diproduksi di dalam
negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan atau barang sudah
diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri,â€Â
jelas Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Harry Z. Soeratin dalam siaran
persnya, Selasa (4/5).
Lebih lanut dijelaskan, kegiatan usaha hulu eksplorasi
migas yang dimaksud adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi
mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan
migas di wilayah yang ditentukan. Sedangkan kegiatan usaha eksplorasi panas
bumi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika,
geokimia, pengeboran uji dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk
memperoleh dan menambah informasi kondisi geologi bawah permukaan guna
menemukan dan mendapatkan perkiraan potensi panas bumi.
Permohonan untuk mendapatkan PPN ditanggung Pemerintah ini
diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor
Barang (RIB) yang telah disetujui dan disahkan oleh Direktur Jenderal Minyak
dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
PPN ditanggung Pemerintah ini dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU No 47 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tahun 2010 dan dalam rangka meningkatkan produksi nasional migas
serta panas bumi.