Pemerintah Tanggung PPN Impor Barang Kegiatan Hulu Migas dan Panas Bumi

“PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Permenkeu ini diberikan terhadap barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk kegiatan usaha hulu eksplorasi migas dan panas bumi, dengan ketentuan bahwa barang belum dapat diproduksi di dalam negeri, barang sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan atau barang sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri,” jelas Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Harry Z. Soeratin dalam siaran persnya, Selasa (4/5).

 

Lebih lanut dijelaskan, kegiatan usaha hulu eksplorasi migas yang dimaksud adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan migas di wilayah yang ditentukan. Sedangkan kegiatan usaha eksplorasi panas bumi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh dan menambah informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan potensi panas bumi.

 

Permohonan untuk mendapatkan PPN ditanggung Pemerintah ini diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan disahkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

 

PPN ditanggung Pemerintah ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU No 47 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2010 dan dalam rangka meningkatkan produksi nasional migas serta panas bumi.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.