Pemerintah Susun Kebijakan Bahan Bakar


Penyusunan kebijakan bahan bakar dipimpin Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso di Gedung Migas, Kuningan, Jakarta, Senin (29/10). Hadir dalam rapat tersebut Staf Ahli Menteri ESDM bidang SDM dan teknologi Evita Legowo, Staf Ahli Menteri ESDM bidang ekonomi dan keuangan Novian M Thayyib, Direktur Pembinaan Program Migas Heri Poernomo, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Saryono Hadiwidjoyo, wakil dari Lemigas, BPH Migas dan pejabat lainnya.

 

“Kebijakan di bidang bahan bakar sudah ada, tapi belum terintegrasi. Karena itu, penyusunan dokumen ini sangat penting,” dukung Novian M Thayyib.

 

Tak hanya menyusun kebijakan bahan bakar bidang hilir migas, imbuh Luluk, pemerintah juga berencana menyusun kebijakan bidang hulu migas yaitu pengelolaan sumber daya alam energi.

 

Hal-hal yang tercantum dalam dokumen kebijakan bahan bakar ini, antara lain kondisi penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar saat ini, kondisi penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar yang diharapkan seperti visi dan misi, sasaran dan tahapan pencapaian.

 

Kebijakan bahan bakar dibagi dua yaitu dari sisi penyediaan dan sisi pemanfaatan. Sisi penyediaan terdiri dari bahan baku kilang, pasokan, pengembangan infrastruktur, kategorisasi, kualitas, harga, cadangan nasional dan sistem distribusi. Sementara sisi pemanfaatan terdiri dari prioritas, diversifikasi, konservasi efisiensi dan pengembangan infrastruktur.

 

Diatur pula mengenai strategi penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar yaitu penugasan, pengawasan dan petahapan, instrumen kebijakan seperti legislasi, regulasi, kelembagaan, insentif/disinsentif serta rencana kegiatan (programs). (Copyright by Ditjen Migas)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.