Pemerintah Pertanyakan Kenaikan Gas Pertamina


“Sampai sekarang pemerintah belum terima (usulan kenaikan). Sebetulnya yang terjadi selama ini, kalau ada negosiasi antara produsen dan konsumen gas, kemudian harga itu disepakati bersama, lalu diajukan ke pemerintah. Berdasarkan UU, menteri akan menetapkannya,” kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Jakarta, kemarin.

 

Dengan mekanisme penetapan harga gas yang selama ini masih business to business (b to b), ujar Purnomo, maka jika PGN tidak setuju dengan kenaikan tersebut, mereka bisa menolaknya.

 

”Pasar itu ditentukan oleh dua pihak, konsumen dan produsen. Mereka teken kontrak. Pertamina mau menaikkan, mestinya mereka bicarakan dengan PGN,” katanya.

 

Pemerintah, lanjut Purnomo, tidak bisa ikut campur terlalu jauh dalam pembicaraan soal harga gas. Pemerintah hanya akan menetapkan harga jika memang sudah ada persetujuan antara produsen dan konsumen.

 

”Keputusan akhir memang di pemerintah. Tapi, tidak begitu seenaknya pemerintah menetapkan.”

 

Sementara itu, Pertamina mengaku enggan membatalkan kenaikan harga jual gasnya ke PGN.

 

”Kita juga lihat dari produsen menanggung resiko dari kegiatan eksplorasi, konsumen minta murah, saya kira tidak tepat kalau diturunkan lagi,” kata Dirut Pertamina Ari Soemarno, akhir pekan lalu. (Sumber: Media Indonesia)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.