Pemerintah Pelajari Aturan Khusus Gas Shale

“Kita sedang mempelajari apakah perlu aturan khusus atau nggak. Gas shale ini mengacu pada rejim migas,” ungkap Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo.

Jika diputuskan perlu adanya aturan khusus, lanjut Evita, diharapkan tahun 2011 regulasinya sudah dapat ditetapkan. Pada tahun yang sama, Pemerintah juga berharap potensi gas shale sudah dapat diketahui secara pasti.

Menurut Evita, gas shale harus segera dikembangkan Indonesia, jika tidak ingin ketinggalan dari negara lain. Amerika Serikat telah mengembangkan gas shale dan rencananya pada 2014, negara itu akan menggunakan gas shale-nya sendiri dan mengurangi impor migas secara besar-besaran.

Gas shale adalah gas yang diperoleh dari serpihan batuan shale atau tempat terbentuknya gas bumi. Gas shale ekonomis dikembangkan jika letaknya tidak terlalu di dalam bumi yaitu sekitar 300-400 meter di bawah permukaan. Tak jauh beda dengan CBM, proses yang diperlukan untuk mengubah batuan shale menjadi gas membutuhkan waktu sekitar 5 tahun.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.