Dari empat perusahaan tersebut, menurut Dirjen Migas
Kementerian ESDM Evita H. Legowo disela-sela Konvensi dan Konferensi IPA ke 36
di Jakarta Convention Center, kemarin, ada beberapa yang hampir menyelesaikan joint study. Jangka waktu joint study, rata-rata sekitar 3-6
bulan. Mengenai kepastian waktu
penandatanganan KKS, Evita yakin dapat dilakukan pada tahun ini.
Berdasarkan data Maret 2012, terdapat 37 perusahaan yang
mengajukan permintaan untuk melakukan joint
study. Mengingat pengembangan shale
gas masih terbilang baru, maka pemerintah melakukan penawarannya secara
langsung (direct offer).
Untuk mendukung pengembangan gas non konvensional termasuk
CBM dan shale gas, pemerintah telah
mengeluarkan Permen ESDM No 5 Tahun 2012 tentang Tata cara Penetapan dan
Penawaran WK Migas Non Konvensional. Dalam aturan tersebut, antara lain ditetapkan bahwa
pengusahaan migas non konvensional tunduk dan berlaku ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kegiatan usaha migas, meliputi kegiatan eksplorasi
migas non konvensional dan eksploitasi migas non konvensional.
Shale gas adalah gas yang diperoleh
dari serpihan batuan shale atau tempat terbentuknya gas bumi. Potensi
shale gas
Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan pemerintah, hingga saat ini
terdapat 7 cekungan di