Pemerintah Minta Kenaikan Bagi Hasil Blok Mahakam

“Kita ingin untuk split kita minta lebih baik. Selain itu juga mengenai equity atau kepemilikan,” ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Departemen ESDM, Selasa (15/5).

 

Berdasarkan peraturan pemerintah, perpanjangan kontrak dimungkinkan bila ada kontrak penjualan gas baru atau dilakukan renegosiasi antara pemerintah dan investor.

 

Saat ini bagi hasil dari Blok Mahakam adalah 65% untuk pemerintah dan 35% untuk investor. Sedangkan kepemilikan Blok Mahakam adalah 50% untuk Total dan 50% dimiliki Inpex Corporation dengan operator oleh Total. Kontrak Total dalam pengelolaan blok tersebut berakhir 2017, namun bisa diperpanjang sejak 10 tahun sebelumnya atau tahun ini.

 

Purnomo menegaskan, hingga saat ini belum ada permohonan perpanjangan dari Total untuk Blok Mahakam. “Kalaupun mulainya tahun ini, bukan berarti bisa langsung selesai,” ujarnya.

 

Menteri ESDM menambahkan, kontrak tersebut bisa diperpanjang apabila Total sudah memiliki kontrak penjualan gas yang baru. “Jika tidak ada berarti tidak diperpanjang,” tegasnya.

 

Pemerintah juga memberi kesempatan kepada PT Pertamina (Persero) dan perusahaan daerah untuk menjadi participating interest dalam pengelolaan blok tersebut. Namun semuanya tetap dilakukan dalam koridor bisnis. (Sumber: Media Indonesia)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.