Pemerintah Masih Kaji Usulan CSR


Penegasan itu disampaikan Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo, usai penandatanganan 10 KKS  migas, akhir pekan lalu.

 

Evita menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 22 tahun 2008 tentang Jenis-jenis Biaya Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Tidak Dapat Dikembalikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama, maka CSR yang bersumber dari sumur eksplorasi, tidak dapat dimasukkan ke cost recovery. Sebaliknya, CSR dari sumur produksi, bisa dimasukkan ke dalam cost recovery.

 

“Tapi kemarin ada permintaan dari BPMIGAS supaya CSR eksplorasi pun dimungkinkan (masuk cost recovery). Nah tentunya, saya tidak bisa memutuskan sendiri,” katanya.

 

Dirinya, lanjut Evita, telah berbicara dan berdiskusi mengenai hal ini dengan Sesditjen Migas A. Edy Hermantoro. Namun hingga saat ini, belum ada keputusan.

 

“Belum diputuskan seperti apa karena kan sebetulnya aturannya kalau eksplorasi sampai nanti terbukti, resiko tidak ada di pemerintah. Kami memang sedang mempelajari itu,” tambahnya.

 

Evita memperkirakan, usulan yang disampaikan BPMIGAS itu bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan KKKS di daerah.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 22 tahun 2008 tentang Jenis-jenis Biaya Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Tidak Dapat Dikembalikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama dinyatakan bahwa KKKS mendapatkan kembali biaya  (cost recovery) yang telah dikeluarkan dalam pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi pada WK yang bersangkutan, setelah berproduksi secara komersial. Pengembalian biaya (cost recovery) berasal dari hasil produksi minyak atau gas bumi dari WK yang bersangkutan.  Dinyatakan pula bahwa  dalam hal WK tidak menghasilkan produksi secara komersial, terhadap seluruh biaya yang yang telah dikeluarkan menjadi resiko KKKS sepenuhnya.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.