Penegasan itu disampaikan Dirjen Migas Kementerian ESDM
Evita H. Legowo, usai penandatanganan 10 KKS
migas, akhir pekan lalu.
Evita menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No
22 tahun 2008 tentang Jenis-jenis Biaya Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
yang Tidak Dapat Dikembalikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama, maka CSR
yang bersumber dari sumur eksplorasi, tidak dapat dimasukkan ke cost recovery. Sebaliknya, CSR dari
sumur produksi, bisa dimasukkan ke dalam cost
recovery.
“Tapi kemarin ada permintaan dari BPMIGAS supaya CSR
eksplorasi pun dimungkinkan (masuk cost
recovery). Nah tentunya, saya tidak bisa memutuskan sendiri,†katanya.
Dirinya, lanjut Evita, telah berbicara dan berdiskusi
mengenai hal ini dengan Sesditjen Migas A. Edy Hermantoro. Namun hingga saat
ini, belum ada keputusan.
“Belum diputuskan seperti apa karena
Evita memperkirakan, usulan yang disampaikan BPMIGAS itu
bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan KKKS di daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 22 tahun 2008
tentang Jenis-jenis Biaya Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Tidak
Dapat Dikembalikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama dinyatakan bahwa KKKS
mendapatkan kembali biaya (cost recovery) yang
telah dikeluarkan dalam pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi pada WK yang bersangkutan,
setelah berproduksi secara komersial. Pengembalian biaya (cost recovery) berasal dari hasil produksi minyak atau
gas bumi dari WK yang bersangkutan. Dinyatakan
pula bahwa dalam hal WK tidak
menghasilkan produksi secara komersial, terhadap seluruh biaya yang yang telah
dikeluarkan menjadi resiko KKKS sepenuhnya.