Penegasan itu dikemukakan Itjen Kementerian ESDM Pudja
Sunasa.
Berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja serta
perlindungan lingkungan, kata Pudja, pemerintah cq Itjen KESDM dan Ditjen
Migas, telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan seperti mengangkat
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan menerbitkan rekomendasi UKL/UPL
bersama instansi terkait dan rekomendasi penggunaan bahan kimia.
Kedepannya, lanjut Pudja, pemerintah akan meningkatkan kompetensi Inspektur
Migas, mengawasi pelaksanaan program pengeboran, meningkatkan pengawasan
terhadap peralatan pencegah semburan liar yang digunakan di lepas pantai,
membangun system remote sensing serta melakukan pemeriksaan
kesiapan rig dan peralatan penunjang
pengeboran termasuk kompetensi pekerjanya.
Sementara langkah-langkah yang telah dan akan dilaksanakan BPMIGAS terkait
kegiatan survei dan pengeboran, antara
lain menyelenggarakan dan melaksanakan
fungsi manajemen seperti persetujuan rencana kerja pemboran melalui
persetujuan Work Program and
Budget/WP&B serta pengendalian dan pengawasan seperti program kerja dan anggaran KKKS, koordinasi
rencana penggunaan peralatan survei dan pemboran termasuk pengecekan
Terkait dengan pelaksanaan audit, BPMIGAS akan melaksanakan audit kegiatan berdasarkan
WP&B dan laporan akhir/close out AFE.
Ajukan klaim
Sementara itu, menyusul tumpahan minyak di Laut Timor,
Pemerintah
“Kami akan melakukan kewajiban mengajukan klaim kepada
perusahaan yang mengakibatkan tumpahan minyak (di Laut
Menteri Perhubungan Freddy Numberi mengatakan, pemerintah
akan mengajukan klaim sebesar Rp 500 miliar. Tumpahan minyak telah mencemari 16
ribu kilometer kawasan laut di Indonesia Timur.
Angka kerugian itu, dihitung berdasarkan kerugian langsung
akibat tumpahan minyak, ongkos pemulihan dang anti rugi untuk penduduk sekitar.
Tumpahan minyak ikut berdampak pada nelayan dan petani rumput laut di kawasan
timur