Pemerintah Kaji Insentif Bagi Penyedia BBM Nonsubsidi


Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Departemen ESDM Erie Soedarmo di Jakarta, Rabu (6/6), mengemukakan pemberian insentif diharapkan memberikan peluang bagi konsumen mendapatkan BBM nonsubsidi dengan harga lebih murah.

 

“Dengan harga yang murah, pemakai BBM nonsubsidi akan semakin banyak dan ini menguntungkan pemerintah karena bisa mengurangi pemakaian BBM subsidi,” kata Erie.

 

Sejumlah insentif yang bisa diberikan, antara lain penghapusan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 10-15 tahun untuk lahan SPBU maupun pembebasan bea impor untuk peralatan SPBU BBM nonsubsidi. Seluruh kajian itu, akan segera diajukan ke Departemen Keuangan.

 

Erie mencontohkan, kebijakan pembebasan PBB untuk lahan SPBU di China terbukti berhasil mendorong badan usaha membangun pompa bensin sampai ke pelosok daerah. Di negara itu, keringanan BPP untuk SPBU berlaku untuk 50 tahun dan memberikan dampak berantai di daerah yang bersangkutan.

 

Direktorat Jenderal Migas telah mengeluarkan 14 izin niaga umum untuk badan usaha, yang sebagian besar adalah pengusaha dalam negeri. Namun, dari semua badan usaha tersebut, baru dua perusahaan yang membangun SPBU. (Sumber: Kompas/Suara Karya)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.