Pemerintah-IPA Bahas Bersama Masalah Migas

Mengenai 17 item yang dihapuskan dari cost recovery tersebut, pembahasan standar operating prosedure (SOP) akan dilakukan oleh BPMIGAS dan IPA, baru kemudian akan dibahas lebih lanjut dengan Ditjen Migas dan instansi terkait seperti BPKP dan BPK. Untuk POD basis, akan dilakukan pembahasan oleh Ditjen Migas dan IPA. Sedangkan PMK, pembahasan dilakukan dengan instansi terkait.

 

Dirjen Migas Departemen ESDM Evita Legowo dalam pertemuan dengan IPA, BPMIGAS serta pejabat Ditjen Migas, Selasa (5/8), mengemukakan, pembahasan ini dilakukan untuk mempermudah pelaksanaan di lapangan agar tidak menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha.

 

17 item ini merupakan hasil temuan BPKP yang terkait dengan biaya operasi migas. Sebelumnya, BPKP menemukan 33 item yang berulang-ulang ketika melakukan evaluasi terhadap cost recovery. Dari 33 item yang masuk grey area tersebut, 16 item diantaranya sudah dilakukan penyelesaian, sedangkan 17 item lainnya digunakan sebagai dasar penyempurnaan kebijakan pengembalian biaya operasi.

 

Mengenai POD basis, pemerintah telah mewacanakan hal ini, di mana untuk kontrak baru dan perpanjangan berlaku untuk POD I adalah blok basis, sedangkan POD berikutnya adalah menggunakan POD basis.

 

Berkaitan dengan PMK 177,178 dan 179 Tahun 2007 tentang pembebasan impor barang migas, PPN ditanggung pemerintah dan tarif bea masuk impor platform, diharapkan dapat dijadikan aturan yang lebih permanen.

 

Selengkapnya, 17 item yang dihapuskan dari cost recovery tersebut adalah pembebanan biaya yang berkaitan dengan kepentingan pribadi pekerja KKKS seperti personal income tax, rugi penjualan rumah dan mobil pribadi, pemberian insentif kepada karyawan berupa long term incentive plan atau insentif lain yang sejenis, penggunaan tenaga kerja asing/ekspatriat tanpa melalui prosedur RPTKA (rencana penggunaan tenaga kerja asing) dan tidak memiliki IKTA (izin kerja tenaga asing) dan pembebanan biaya konsultan hukum yang tidak terkait dengan operasi KKS dan kepentingan pemerintah.

 

Pembebanan tax consultant fee, pembebanan biaya pemasaran minyak dan gas bumi bagian KKKS dan biaya yang timbul akibat kesalahan yang disengaja terkait dengan pemasaran migas, pembebanan biaya public relation tanpa batasan baik jenis maupun jumlahnya dan tanpa disertai daftar nominatif penerima manfaat dan pembebanan community development.

 

Selain itu, pengelolaan dana cadangan untuk abandonment dan site restoration, pembebanan semua jenis technical training untuk tenaga kerja asing, pembebanan biaya yang terkait dengan merger dan akuisisi, pembebanan biaya bunga atas pinjaman, pembebanan pajak penghasilan pihak ketiga, pengadaan barang dan jasa serta kegiatan lainnya yang melampaui nilai persetujuan AFE (di atas 10% dari nilai AFE) tanpa justifikasi yang jelas, surplus material yang berlebihan akibat kesalahan perencanaan dan pembelian, pembangunan dan pengoperasian project/fasilitas yang telah placed into service dan tidak dapat beroperasi sesuai umur ekonomis akibat kelalaian KKKS dan transaksi-transaksi dengan affiliated parties yang merugikan pemerintah, tanpa tender atau bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat serta UU Perpajakan.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.