Pemerintah Evaluasi Usulan Kenaikan Harga LPG 12 Kg

Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo usai pembukaan acara Forum Penelitian dan Pengembangan ESDM di Bidakara, Rabu (12/8), mengemukakan, pihaknya telah beberapa kali melakukan diskusi mengenai permintaan itu, termasuk juga berkoordinasi dengan Departemen Keuangan. Namun hingga saat ini, belum ada keputusan final.

“Departemen ESDM belum memberikan rekomendasi apapun, masih melihat (usulan kenaikan) dari berbagai sisi. Sudah lakukan diskusi, tapi belum putuskan seperti apa rekomendasinya. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Depkeu,” jelas Evita.

Ia menjelaskan, Pertamina meminta agar diijinkan menaikkan harga LPG 12 kg sekitar Rp 100 per kg. Dalam surat permohonannya, Pertamina mengemukakan, jika harga LPG 12 kg terus dibiarkan seperti sekarang ini atau tidak naik, maka Pertamina akan menanggung subsidi atau kerugian cukup besar.

Pada kesempatan yang sama, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro menambahkan, keputusan menaikkan harga LPG 12 kg ini utamanya juga menjadi tanggung jawab Kementerian Negara BUMN karena terkait posisi keuangan korporat atau perusahaan.

“Ini ranah korporat, kaitannya dengan posisi financial Pertamina. Apakah nantinya dia akan mengurangi kerugian atau naiknya bertahap, itu dibahas di tingkat korporat,” ujar Purnomo.

Yang menjadi tanggung jawab penuh Departemen ESDM, lanjut Purnomo, hanyalah LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah. Sedangkan LPG 12 kg, tidak termasuk bahan bakar yang disubsidi.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.