Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo usai
pembukaan acara Forum Penelitian dan Pengembangan ESDM di Bidakara, Rabu
(12/8), mengemukakan, pihaknya telah beberapa kali melakukan diskusi mengenai
permintaan itu, termasuk juga berkoordinasi dengan Departemen Keuangan. Namun
hingga saat ini, belum ada keputusan final.
“Departemen ESDM belum memberikan
rekomendasi apapun, masih melihat (usulan kenaikan) dari berbagai sisi. Sudah
lakukan diskusi, tapi belum putuskan seperti apa rekomendasinya. Kami juga
sudah berkoordinasi dengan Depkeu,†jelas Evita.
Ia menjelaskan, Pertamina meminta
agar diijinkan menaikkan harga LPG 12 kg sekitar Rp 100 per kg. Dalam surat
permohonannya, Pertamina mengemukakan, jika harga LPG 12 kg terus dibiarkan
seperti sekarang ini atau tidak naik, maka Pertamina akan menanggung subsidi
atau kerugian cukup besar.
Pada kesempatan yang sama, Menteri ESDM Purnomo
Yusgiantoro menambahkan, keputusan menaikkan harga LPG 12 kg ini utamanya juga
menjadi tanggung jawab Kementerian Negara BUMN karena terkait posisi keuangan
korporat atau perusahaan.
“Ini ranah korporat, kaitannya dengan posisi financial Pertamina. Apakah nantinya dia
akan mengurangi kerugian atau naiknya bertahap, itu dibahas di tingkat
korporat,†ujar Purnomo.
Yang menjadi tanggung jawab penuh Departemen ESDM, lanjut
Purnomo, hanyalah LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah. Sedangkan LPG 12 kg,
tidak termasuk bahan bakar yang disubsidi.