Pemerintah Dukung BUMD Kelola Jaringan Gas Pipa

“Kita mengharapkan daerah  meningkatkan kemampuannya sehingga dapat mengelola jaringan gas yang dibangun pemerintah,” ujar Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo.

 

Bentuk dukungan terhadap BUMD ini tercermin dalam Peraturan Menteri ESDM No 29 tahun 2009 tentang tata cara penawaran pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga yang dibangun pemerintah.

 

Dalam aturan itu, jelas Evita, BUMD diberikan hak perubahan penawaran (right to match) apabila hasil penilaian terhadap dokumen partisipasi yang diberikan BUMD, lebih rendah dari badan usaha peserta lelang yang lain, dengan ketentuan sekurang-kurangnya menyamai penawaran tertinggi untuk komitmen teknis dan finansial.

 

“Jadi misalnya harga yang diminta BUMD lebih tinggi dari peserta lain namun secara teknis sama, maka mereka diberi kesempatan untuk menyamakan harganya dengan peserta lain. Tapi tentu saja, harga rendah bukan berarti kualitas jelek,” kata Evita.

 

Meski aturan untuk pengelolaan jaringan gas itu sudah dikeluarkan, namun hingga saat ini belum ada penetapan pengelola jaringan gas untuk Palembang dan Surabaya yang kini masih dalam tahap konstruksi.

 

“Kami masih membahas mekanisme sistem perhitungan dan biaya abonemen yang akan berlaku. Setelah ditentukan nantinya, mekanisme ini akan menjadi dasar bagi panitia lelang dalam menentukan pengelolanya,” ujar Evita.

 

Untuk daerah Palembang, jaringan distribusi gas kota dibangun di Lorok Pakjo dan Siring Agung sebanyak 4.200 KK. Sedangkan untuk Surabaya, jaringan gas dibangun di Kali Rungkut dan Rungkut Kidul sebanyak 3.200 KK.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.