“Kita mengharapkan daerah
meningkatkan kemampuannya sehingga dapat mengelola jaringan gas yang
dibangun pemerintah,†ujar Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo.
Bentuk dukungan terhadap BUMD ini tercermin dalam
Peraturan Menteri ESDM No 29 tahun 2009 tentang tata cara penawaran
pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga yang dibangun
pemerintah.
Dalam aturan itu, jelas Evita, BUMD diberikan hak
perubahan penawaran (right to match)
apabila hasil penilaian terhadap dokumen partisipasi yang diberikan BUMD, lebih
rendah dari badan usaha peserta lelang yang lain, dengan ketentuan
sekurang-kurangnya menyamai penawaran tertinggi untuk komitmen teknis dan
finansial.
“Jadi misalnya harga yang diminta BUMD lebih tinggi dari
peserta lain namun secara teknis sama, maka mereka diberi kesempatan untuk
menyamakan harganya dengan peserta lain. Tapi tentu saja, harga rendah bukan
berarti kualitas jelek,†kata Evita.
Meski aturan untuk pengelolaan jaringan gas itu sudah
dikeluarkan, namun hingga saat ini belum ada penetapan pengelola jaringan gas
untuk
“Kami masih membahas mekanisme sistem perhitungan dan
biaya abonemen yang akan berlaku. Setelah ditentukan nantinya, mekanisme ini
akan menjadi dasar bagi panitia lelang dalam menentukan pengelolanya,†ujar
Evita.
Untuk daerah