Pemerintah Dorong Penyusunan Standar Kompetensi Tenaga Kerja Migas Non Konvensional


Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM A. Edy Hermantoro dalam sambutannya pada acara Konvensi Nsaional IV RSKKNI Sektor Migas di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Rabu (4/12), saat ini belum ada standar kompetensi untuk tenaga kerja yang mengoperasikan kegiatan migas non konvensional seperti shale gas. Misalnya, untuk operator yang bertugas mem-fracture batuan shale agar gas yang berada di dalamnya dapat keluar.


“Shale gas merupakan potensi migas kita yang harus dikembangkan untuk mengatasi defisit minyak. Karena itu perlu disusun standar kompetensi untuk pekerjanya,” ujar Edy.


Edy meyakini , dengan adanya  standar kompetensi, maka tenaga kerja yang bergerak dalam pengembangan migas non konvensional akan semakin besar.


“Dengan adanya standar kompetensi, akan ada orang-orang yang bergerak di bidang fracturing. Sekali mengerjakan, kompresornya bisa dijalankan beberapa sekaligus. Jadi dibutuhkan banyak orang,” tambahnya.


Shale gas adalah  gas yang diperoleh dari serpihan batuan shale atau tempat terbentuknya gas bumi.  Proses yang diperlukan untuk mengubah batuan shale menjadi gas, sekitar 5 tahun.


Potensi shale gas Indonesia diperkirakan sekitar 574 TSCF. Lebih besar jika dibandingkan CBM yang sekitar 453,3 TSCF dan gas bumi 334,5 TSCF. Hingga saat ini, telah ditandatangani kontrak kerja sama perdana wilayah kerja shale gas.


Dalam acara tersebut, Edy kembali menegaskan bahwa kegiatan usaha migas memerlukan personil yang memiliki kompetensi dalam menangani suatu peralatan agar dalam pengoperasian peralatan dapat berjalan dengan baik dan mencegah terjadinya unplanned shutdown yang pada akhirnya dapat menganggu kelangsungan ketersediaan migas secara nasional. Apalagi, hingga saat ini migas masih mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional yaitu menyumbang sekitar 30-35% dari pendapatan nasional.


Konvensi Nasional RSKKNI dalam Sektor Migas tahun 2013 diselenggarakan untuk melakukan pembahasan oleh para pemangku kepentingan terhadap draf RSKKNI sektor Migas yang telah diverifikasi Direktorat Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Ditjen Binalattas Kemenakertrans  yaitu sub bidang Inspektur Bejana Tekan, sub bidang Inspektur Pesawat Angkat, sub bidang Inspektur Bahan Handak, sub bidang Inspektur Pipa Penyalur, sub bidang Inspektur Tangki Timbun dan sub bidang Distribusi Gas Alam dan Buatan.


Keenam draf RSKKNI tersebut telah dilakukan pra konvensi pada awal November 2013 dan telah dilakukan verifikasi oleh Kemenakertrans No B.971/Lattas. Diharapkan 6 draf tersebut dapat segera dibakukan dan menambah jumlah RSKKNI di sektor migas yang sudah memiliki 29 RSKKNI. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.