Pemerintah Dorong Penggunaan LNG Untuk Kapal Laut

Dirjen Migas Kementerian ESDM A. Edy Hermantoro di Gedung Migas, akhir pekan lalu, mengatakan, pemerintah telah melarang penggunaan BBM bersubsidi untuk pelayaran non perintis. Berdasarkan hal tersebut, kapal-kapal besar wajib menggunakan BBM non subsidi yang tentunya membutuhkan biaya cukup besar. Sebagai gambaran, jika menggunakan Solar, maka biaya yang dibutuhkan ekivalen dengan US$ 25 per MMBTU. Sedangkan jika menggunakan LNG, biaya yang diperlukan US$ 12-13 per MMBTU.

“Kalau harganya bisa setengahnya, seharusnya industri perkapalan mau menggunakan gas. Cuma kadang-kadang, orang nggak mau seharga begitu. Maunya harga US$ 4 per MMBTU, sama dengan di darat yang pakai pipa. Ya nggak bisa (disamakan),” papar Edy.

Masalah harga inilah yang masih menjadi kendala. Namun secara umum, penggunaan LNG untuk transportasi laut akan banyak menghemat biaya bahan bakar. Apalagi dengan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan, maka kebutuhan akan transportasi laut sangat besar.

Teknologi yang digunakan untuk kapal laut, lanjut, tidak seluruhnya menggunakan LNG, melainkan campuran solar dan gas. Sementara untuk pasokan LNG akan disediakan pemerintah. Untuk mempermudah, dapat dibangun mini LNG terminal di tengah laut.

Agar penggunaan LNG untuk transportasi laut dapat berjalan, Kementerian ESDM mengharapkan kerja sama dan dukungan dari instansi terkait lainnya. “Kami kan nggak bisa jalan sendiri. Kalau bahan bakarnya akan kami sediakan. Tapi terkait peralatan dan lain-lain menjadi domain instansi lainnya,” tambahnya.

LNG cocok digunakan untuk ruang kapal karena hanya membutuhkan ruangan yang kecil. LNG adalah gas alam  yang telah diproses untuk menghilangkan ketidakmurnian dan hidrokarbon  berat dan kemudian dikondensasi menjadi cairan pada tekan atmosfer dengan mendinginkannya sekitar -160° Celcius. LNG ditransportasi menggunakan kendaraan yang dirancang khusus dan ditaruh dalam tangki yang juga dirancang khusus. LNG memiliki isi sekitar 1/640 dari gas alam pada suhu dan tekanan standar,  membuatnya lebih hemat untuk ditransportasi jarak jauh di mana jalur pipa tidak ada. Ketika memindahkan gas alam dengan jalur pipa tidak memungkinkan atau tidak ekonomis, dia dapat ditransportasi oleh kendaraan LNG, di mana kebanyakan jenis tangki adalah membran atau "moss". (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.