Demikian salah satu kesimpulan
Rapat Kerja Komisi V DPR dengan pemerintah terkait usulan perubahan UU No. 17
Tahun 2008 tentang Pelayaran, Kamis (10/3). Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi V
DPR Yasti Soepredjo Mokoagow dan dihadiri Menteri Perhubungan Freddy Numberi
dan Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo serta wakil instansi terkait
lainnya.
Jika asas ini diberlakukan
mulai 7 Mei 2011 sesuai UU tersebut, dapat menghambat kegiatan eksplorasi dan
eksploitasi migas, terganggunya kelangsungan produksi migas, terhentinya
penemuan cadangan baru, menurunnya penerimaan negara dan tidak tercapainya
ketahanan energi nasional yang tentunya akan berdampak pada kesejahteraan
rakyat Indonesia.
Beberapa jenis kapal kegiatan migas yang belum ada atau
belum tersedia berbendera Indonesia adalah kapal untuk kegiatan survei migas,
pengeboran, konstruksi lepas pantai dan penunjang operasi lepas pantai.
Dikatakannya, ketersediaan kapal tersebut sulit dipenuhi
dari kapal berbendera Indonesia karena pengadaannya membutuhkan investasi yang
cukup besar, teknologi rumit, jumlahnya di dunia terbatas, penggunaannya
bersifat global dan mobile serta waktu penggunaan yang singkat dan tidak
berkelanjutan.
Namun demikian, dalam raker
itu, lima dari sembilan fraksi DPR RI menolak usulan revisi UU No 17/2008
tentang Pelayaran. Mereka menyepakati untuk mengubah PP terkait ketentuan
pengoperasian kapal untuk kepentingan usaha pengeboran migas di lepas pantai (off shore) yang bersifat khusus dan
tidak digunakan untuk mengangkut orang dan atau barang.