Pemerintah Diminta Ubah PP Terkait Pengoperasian Kapal Untuk Pengeboran Lepas Pantai

Demikian salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komisi V DPR dengan pemerintah terkait usulan perubahan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Kamis (10/3). Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow dan dihadiri Menteri Perhubungan Freddy Numberi dan Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo serta wakil instansi terkait lainnya.

Dalam raker tersebut, Komisi V juga menyepakati akan melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai perlu tidaknya mengubah UU No 17 tentang Pelayaran.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mengusulkan revisi UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu pasal 341 mengenai asas cabotage. Menurut Menhub Freddy Numberi pada awal raker tersebut,  menjelang 3 tahun pelaksanaan UU tentang Pelayaran, asas cabotage belum dapat dilaksanakan secara konsekuen, khususnya pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi di perairan dan lepas pantai karena belum tersedianya kapal-kapal penunjang operasi migas berbendera Indonesia.

Jika asas ini diberlakukan mulai 7 Mei 2011 sesuai UU tersebut, dapat menghambat kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas, terganggunya kelangsungan produksi migas, terhentinya penemuan cadangan baru, menurunnya penerimaan negara dan tidak tercapainya ketahanan energi nasional yang tentunya akan berdampak pada kesejahteraan rakyat Indonesia.

Beberapa jenis kapal kegiatan migas yang belum ada atau belum tersedia berbendera Indonesia adalah kapal untuk kegiatan survei migas, pengeboran, konstruksi lepas pantai dan penunjang operasi lepas pantai.

Dikatakannya, ketersediaan kapal tersebut sulit dipenuhi dari kapal berbendera Indonesia karena pengadaannya membutuhkan investasi yang cukup besar, teknologi rumit, jumlahnya di dunia terbatas, penggunaannya bersifat global dan mobile serta waktu penggunaan yang singkat dan tidak berkelanjutan.

Namun demikian, dalam raker itu, lima dari sembilan fraksi DPR RI menolak usulan revisi UU No 17/2008 tentang Pelayaran. Mereka menyepakati untuk mengubah PP terkait ketentuan pengoperasian kapal untuk kepentingan usaha pengeboran migas di lepas pantai (off shore) yang bersifat khusus dan tidak digunakan untuk mengangkut orang dan atau barang.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.