Opsi lainnya adalah dengan mengeluarkan aturan hanya mobil berpelat kuning saja yang boleh membeli premium dan menempatkan petugas kepolisian di SPBU-SPBU untuk mengawasi pembelian premium.
Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo mengungkapkan, pihaknya hingga kini belum menentukan opsi mana yang akan diambil. Semua masih dalam proses pengkajian.
“Tapi yang pasti, harus ada yang dilakukan untuk membatasi penggunaan premium,†ujar Evita.
Dikatakan Evita, peningkatan konsumsi premium disinyalir lantaran banyaknya masyarakat yang semula telah menggunakan pertamax dan pertamax plus, kembali menggunakan premium akibat disparitas harga yang cukup tinggi. Peningkatan konsumsi premium terutama terjadi di Pulau Jawa.
Sebagaimana ditulis Bisnis, pada Juli lalu BPH Migas telah mengajukan penambahan kuota BBM sebanyak 5 juta kiloliter dari kuota yang telah ditetapkan DPR untuk 2008 yaitu 35,8 juta kiloliter. Penambahan diajukan lantaran konsumsi BBM pada semester I 2008 telah mencapai 63% dari kuota. Jika tidak dibendung, konsumsi BBm bersubsidi diperkirakan dapat mencapai 40 juta kiloliter.