Pemerintah Berupaya Cost Recovery Tak Dibatasi

“Kita upayakan tidak ada cap (pembatasan). Tapi (kita) ingin mereka realistis komponen mana yang layak masuk cost recovery,” kata Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh yang akan berkomunikasi lebih lanjut mengenai hal ini dengan DPR. 

Darwin mengatakan, pembatasan cost recovery telah menimbulkan kekhawatiran bagi investor. Dirinya juga telah menanyakan tentang pembatasan cost recovery ke Menteri Keuangan dan diperoleh jawaban bahwa tidak ada pembatasan (cap), namun harus realistis.

“Saya sudah tanya Menkeu, tidak  ada cap (pembatasan). Esensinya, cost recovery harus realistis,” tegasnya.

Ditambahkannya, temuan BPK beberapa waktu lalu membuat Departemen ESDM harus lebih cermat lagi memilah item-item yang dapat dimasukkan ke dalam cost recovery. Rumusan cost recovery ini tidak bersifat retroaktif ke belakang, melainkan berlaku ke depan.

Sebagaimana diketahui, Departemen ESDM tengah menyusun RPP tentang Cost Recovery yang saat ini telah memasuki tahap harmonisasi dengan Departemen Keuangan.  Penyusunan aturan ini tak urung membuat investor bersikap ‘wait and see’ untuk menanamkan uangnya dalam bisnis hulu migas. Ini terlihat dari sepinya peminat terhadap penawaran wilayah kerja migas yang ditawarkan pada tahun 2009.

Menurut Darwin, selain disebabkan belum rampungnya RPP tentang Cost Recovery, penurunan investasi hulu migas 2009 juga disebabkan krisis ekonomi dunia yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi negara-negara di dunia. Meski demikian Darwin optimis, investasi tahun depan akan kembali meningkat seiring membaiknya perekonomian dunia.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.