Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo ketika
membuka acara Forum Komunikasi Keselamatan Migas di Hotel Four Season, Senin
(30/11), mengemukakan, untuk mengoptimalkan pencapaian keselamatan operasi
migas, pemerintah telah melakukan pelbagai upaya, antara lain penelaahan ulang
dan penyusunan peraturan pemerintah baru tentang keselamatan operasi migas,
sosialisasi peraturan pemerintah terkait ke seluruh perusahaan minyak dan
industri penunjangnya, pengawasan penerapan kaidah keselamatan operasi migas,
pemberlakuan SNI wajib serta pemberian penghargaan dan sanksi.
Khusus mengenai pengembangan kualitas tenaga kerja untuk
sektor migas, lanjut Evita, mengacu kepada PP No 31 Tahun 2006 yang menetapkan
suatu Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
“Dengan demikian, profesi tenaga kerja di kegiatan usaha
migas wajib memiliki Standar Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Hingga saat ini,
telah ditetapkan 10 SKKNI bidang migas yang diberlakukan secara nasional,†kata
Evita.
Terhadap Kepala Teknik Tambang Migas, Evita secara khusus
mengharapkan agar dapat mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan dan pembinaan
dalam aspek keselamatan operasi migas dalam setiap kegiatan operasinya dan
mematuhi ketentuan-ketentuan regulasi dan penerapan standar SNI dan SKKNI yang
telah diwajibkan oleh pemerintah.
Forum Komunikasi Keteknikan Migas merupakan agenda tahunan
yang diharapkan dapat digunakan sebagai wadah atau sarana menyamakan persepsi
antara badan usaha atau bentuk usaha tetap dengan pemerintah dalam pemenuhan
aturan keselamatan operasi migas dan menyampaikan aspirasi, masalah di lapangan
yang terkait masalah kaidah keteknikan, penerapan standar, keselamatan operasi
migas dan sarana informasi serta pembahasan tentang teknologi baru.
Hal-hal yang dibahas dalam acara ini, antara lain
kebijakan keteknikan migas pada kegiatan usaha migas, sosialisasi UU No 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan implementasi Peraturan Menteri Pertambangan
dan Energi No 06P/0746/MPE/1991 dalam rangka memenuhi aspek keselamatan
instalasi dan peralatan migas.
Selain itu, kaidah keteknikan yang baik pada flatform lepas pantai, kaidah keteknikan
yang baik pada keselamatan pipa penyalur migas, keselamatan umum pada kegiatan
usaha migas, keselamatan pada kegiatan migas dan inplace medical solutions.