Pemerintah Bertekad Wujudkan Keselamatan Operasi Migas

Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo ketika membuka acara Forum Komunikasi Keselamatan Migas di Hotel Four Season, Senin (30/11), mengemukakan, untuk mengoptimalkan pencapaian keselamatan operasi migas, pemerintah telah melakukan pelbagai upaya, antara lain penelaahan ulang dan penyusunan peraturan pemerintah baru tentang keselamatan operasi migas, sosialisasi peraturan pemerintah terkait ke seluruh perusahaan minyak dan industri penunjangnya, pengawasan penerapan kaidah keselamatan operasi migas, pemberlakuan SNI wajib serta pemberian penghargaan dan sanksi.

 

Khusus mengenai pengembangan kualitas tenaga kerja untuk sektor migas, lanjut Evita, mengacu kepada PP No 31 Tahun 2006 yang menetapkan suatu Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

 

“Dengan demikian, profesi tenaga kerja di kegiatan usaha migas wajib memiliki Standar Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Hingga saat ini, telah ditetapkan 10 SKKNI bidang migas yang diberlakukan secara nasional,” kata Evita.

 

Terhadap Kepala Teknik Tambang Migas, Evita secara khusus mengharapkan agar dapat mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan dan pembinaan dalam aspek keselamatan operasi migas dalam setiap kegiatan operasinya dan mematuhi ketentuan-ketentuan regulasi dan penerapan standar SNI dan SKKNI yang telah diwajibkan oleh pemerintah.

 

Forum Komunikasi Keteknikan Migas merupakan agenda tahunan yang diharapkan dapat digunakan sebagai wadah atau sarana menyamakan persepsi antara badan usaha atau bentuk usaha tetap dengan pemerintah dalam pemenuhan aturan keselamatan operasi migas dan menyampaikan aspirasi, masalah di lapangan yang terkait masalah kaidah keteknikan, penerapan standar, keselamatan operasi migas dan sarana informasi serta pembahasan tentang teknologi baru.

 

Hal-hal yang dibahas dalam acara ini, antara lain kebijakan keteknikan migas pada kegiatan usaha migas, sosialisasi UU No 32 Tahun 2009 tentang  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan implementasi Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No 06P/0746/MPE/1991 dalam rangka memenuhi aspek keselamatan instalasi dan peralatan migas.

 

Selain itu, kaidah keteknikan yang baik pada flatform lepas pantai, kaidah keteknikan yang baik pada keselamatan pipa penyalur migas, keselamatan umum pada kegiatan usaha migas, keselamatan pada kegiatan migas dan inplace medical solutions.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.