Pemerintah Batasi Penggunaan BBM Subsidi Untuk Kehutanan dan Transportasi Laut

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No 1 tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar  yang ditetapkan tanggal 2 Januari 2013. Selain memuat kebijakan penggunaan BBM bersubsidi yang telah dilakukan sebelumnya seperti pelarangan penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan dinas pemerintah, pemda, BUMN dan BUMD serta perkebunan dan pertambangan, aturan ini juga memuat pelarangan penggunaan BBM subsidi jenis solar untuk transportasi laut yaitu kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat yang berlaku sejak 1 Februari 2013.

Selain itu, mulai 1 Maret 2013, Pemerintah juga melarang penggunaan BBM subsidi jenis solar untuk penggunaan mobil barang roda lebih dari empat untuk pengangkutan hasil kehutanan.

Dalam aturan tersebut ditetapkan, pelaksana kegiatan perkebunan, pertambangan, kehutanan dan transportasi laut berupa kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat, wajib menyediakan tempat penyimpanan BBM dengan kapasitas sesuai kebutuhan. Apabila belum dapat menyediakannya, maka dapat bekerja sama dengan badan usaha pemegang izin usaha niaga umum BBM atau badan usaha pemegang izin usaha penyimpanan. Dapat juga memanfaatkan tempat penyimpanan BBM secara bersama-sama antar pelaksana kegiatan perkebunan, pertambangan, kehutanan dan atau tranportasi laut berupa kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat.

Apabila kerja sama itu juga belum dapat dilakukan, maka wajib mengisi BBM di SPBU non subsidi atau SPBU bergerak milik badan usaha pemegang izin usaha niaga umum BBM.

Pemerintah juga mewajibkan BPH Migas untuk melakukan pengaturan, pengawasan dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian jenis BBM tertentu bagi konsumen pengguna.

Menteri ESDM mengatur lebih lanjut pentahapan pembatasan penggunaan jenis BBM tertentu terhadap konsumen pengguna BBM subsidi berupa bensin RON 88 dan minyak solar yang belum diatur dalam aturan ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Permen ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Permen ini mulai berlaku, Permen ESDM No 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.