Hal ini tercantum dalam
Peraturan Menteri ESDM No 1 tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan
Bakar yang ditetapkan tanggal 2 Januari
2013. Selain memuat kebijakan penggunaan BBM bersubsidi yang telah dilakukan
sebelumnya seperti pelarangan penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan dinas
pemerintah, pemda, BUMN dan BUMD serta perkebunan dan pertambangan, aturan ini
juga memuat pelarangan penggunaan BBM subsidi jenis solar untuk transportasi
laut yaitu kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat yang berlaku
sejak 1 Februari 2013.
Selain itu, mulai 1 Maret
2013, Pemerintah juga melarang penggunaan BBM subsidi jenis solar untuk
penggunaan mobil barang roda lebih dari empat untuk pengangkutan hasil
kehutanan.
Dalam aturan tersebut
ditetapkan, pelaksana kegiatan perkebunan, pertambangan, kehutanan dan
transportasi laut berupa kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat,
wajib menyediakan tempat penyimpanan BBM dengan kapasitas sesuai kebutuhan.
Apabila belum dapat menyediakannya, maka dapat bekerja sama dengan badan usaha
pemegang izin usaha niaga umum BBM atau badan usaha pemegang izin usaha
penyimpanan. Dapat juga memanfaatkan tempat penyimpanan BBM secara bersama-sama
antar pelaksana kegiatan perkebunan, pertambangan, kehutanan dan atau
tranportasi laut berupa kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat.
Apabila kerja sama itu juga
belum dapat dilakukan, maka wajib mengisi BBM di SPBU non subsidi atau SPBU
bergerak milik badan usaha pemegang izin usaha niaga umum BBM.
Pemerintah juga mewajibkan BPH
Migas untuk melakukan pengaturan, pengawasan dan verifikasi terhadap kelancaran
dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian jenis BBM tertentu bagi konsumen
pengguna.
Menteri ESDM mengatur lebih
lanjut pentahapan pembatasan penggunaan jenis BBM tertentu terhadap konsumen
pengguna BBM subsidi berupa bensin RON 88 dan minyak solar yang belum diatur
dalam aturan ini.
Pelanggaran terhadap ketentuan
dalam Permen ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pada saat Permen ini mulai berlaku, Permen ESDM No 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.