Pemerintah Akan Tetapkan Standar Lembaga Penyalur BBM Subsidi


Demikian dikemukakan Menteri ES
DM Darwin Zahedy Saleh dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Kamis (9/6). Raker yang dipimpin Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsyah ini merupakan pertemuan lanjutan membahas asumsi makro 2012.
 
Lebih lanjut ia mengemukakan, terhadap lembaga penyalur distribusi BBM yang melanggar ketentuan standar dan norma lainnya, akan dikenakan sanksi yang lebih tegas.
 
"Pemerintah juga akan membentuk task force untuk mengevaluasi kontrak penyaluran BBM bersubsidi yang sedang berjalan," tambahnya.
 
Dalam implementasinya, kata Darwin, penegakan ketaatan terhadap kuota merupakan tantangan tersendiri. Pemerintah daerah seyogyanya memiliki peran penting dalam pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tepat volume, meskipun saat ini peran dan tanggung jawab tersebut dirasakan belum signifikan.
 
"Menjadi tugas kita bersama untuk terus menerus melakukan upaya agar pemda turut aktif melaksanakan peran dan tanggung jawabnya melakukan pengawasan dan pendistribusian BBM bersubsidi tersebut, sebagaimana selama ini telah berhasil dilakukan dalam melaksanakan program konversi minyak tanah ke LPG 3 kg," ungkapnya.
 
Saat ini, 98,5% pendistribusian BBM bersubsidi dilaksanakan oleh PT Pertamina dan sisanya dilaksanakan oleh badan usaha lainnya. Untuk tahun 2011, kuota BBM bersubsidi ditetapkan 38,5 juta kiloliter.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.