Pemda Minta CBM Segera Dikembangkan

Harapan itu disampaikan anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala dalam kunjungan kerjanya ke Ditjen Migas, Rabu (8/10). Rombongan diterima Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Edi Hermantoro dan pejabat terkait lainnya.

 

Menurut anggota DPRD, penerimaan daerah Barito Kuala yang terbesar saat ini berasal dari sektor pertanian. Jika CBM bisa dikembangkan di daerah tersebut, maka masyarakat miskin dapat meningkatkan taraf ekonominya.

 

Evita H. Legowo menjelaskan, pemerintah serius mengembangkan CBM yang merupakan energi alternatif di masa depan, pengganti gas dan minyak. Saat ini potensi CBM mencapai 453,3 TCF, di mana cekungan Barito potensinya mencapai 101,60 TCF.

 

‘Potensi CBM terbesar berada di Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan,’ kata Evita.

 

Dikemukakan, CBM adalah gas bumi yang terperangkap di dalam batu bara. Melalui proses pengeboran tertentu, CBM diekstrasi dari lapisan deposit batu bara. Proses ekstrasi yang dilakukan tidak akan mengurangi deposit batu baranya, karena yang diambil hanya CBM yang terperangkap.

 

‘Berbeda dengan gas, untuk CBM harus dikeluarkan airnya dulu baru gas bisa di dapat. Memang prosesnya agak rumit, tapi tidak rumit sekali,’ papar Evita.

 

Untuk mengembangkan CBM yang menggunakan rezim minyak dan gas bumi, diperlukan modal yang besar dan teknologi tinggi. Dulu dibutuhkan waktu sekitar 6 tahun, baru CBM bisa diperoleh. Namun dengan kecanggihan teknologi, jangka waktunya dapat diperpendek.

 

Hingga saat ini, telah ditandatangani 3 kontrak kerja sama CBM dan direncanakan dalam waktu dekat 2 kontrak lainnya akan segera menyusul. Kebetulan, 2 kontrak yang akan ditandatangani itu berlokasi di cekungan Barito.

 

DPRD Barito Kuala juga menanyakan hak dan kewajiban pemerintah daerah terhadap KKKS. Menurut Evita, pemda atau masyarakat setempat dapat ikut serta dalam kegiatan eksplorasi seperti pembukaan lahan atau pendirian kantor.

 

“Namun untuk operasionalnya, tentu ada syarat keahlian tertentu yang bisa saja diambil dari masyarakat setempat atau luar, sesuai dengan kebutuhan. Untuk community development, pemda dapat mengajukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Berdasarkan ketentuan, comdev yang dilakukan dalam masa eksplorasi dapat diganti pemerintah melalui cost recovery. Namun jika sudah produksi, menjadi tanggungan kontraktor,” kata Evita.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.