Asisten Pembangunan Pemrov DKI Jakarta Nur Fakih dalam rapat dengan Ditjen Migas, PT PGN, PT Pertamina, BPH Migas, IGA dan YLKI, Selasa (15/4), mengemukakan, sesuai dengan program langit biru sesuai dengan Perda No. 2 Tahun 2005 dan Keputusan Gubernur No. 141 Tahun 2007 tentang Angkutan Umum dan Operasional Pemda Wajib Menggunakan BBG, diperlukan SPBG yang lebih banyak dan tersebar di pelbagai wilayah DKI Jakarta.
“Kami mengharapkan dukungan pemerintah pusat agar program ini dapat berjalan lancar. Jika SPBG diperbanyak, maka jumlah kendaraan yang menggunakan gas juga pasti meningkat. Ini sejalan dengan kebijakan kami mengurangi polusi udara
Untuk mendukung kebijakan penggunaan gas untuk bahan bakar kendaraan, Pemda DKI mulai tahun ini mewajibkan setiap setiap pengusaha yang akan membangun SPBU, harus membangun SPBG. Nantinya, di setiap SPBU akan ada satu stasiun yang menyediakan bahan bakar gas. Selain ada bahan bakar premium, solar, pertamax, dan pertamax plus.
“Ini dilakukan untuk menunjang kebijakan Pemrov DKI dalam penggunaan bahan bakar gas terhadap seluruh kendaraan bermotor di ibu
Di Jakarta saat ini terdapat 240 SPBU, 17 stasiun bahan bakar di antaranya merupakan SPBG. Namun tidak semuanya SPBG itu beroperasi dengan baik. Hanya sekitar 8 SPBG yang berfungsi.
Dalam pertemuan tersebut, Peni juga menyampaikan keluhan pengusaha angkutan
Direktur Pengusahaan PT PGN Bambang Banyudono mengungkapkan dukungannya atas kebijakan Pemrov DKI mengembangkan bahan bakar gas. Khusus untuk Distrik Jakarta, total penjualan gas bumi tahun 2007 mencapai 357 juta m3, di mana 90,54% merupakan industri, komersial 6,77%, rumah tangga 0,72% dan SPBG 1,98%.
PGN merencanakan untuk mengembangkan jaringan pipa gas bumi dan mengembangkan pemanfaatan gas bumi melalui CNG transport dan LNG transport.
“PGN sedang membangun mother station di Pondok Ungu dan diharapkan 2009 sudah dapat selesai. Dengan pembangunan ini, diharapkan pengembangan bahan bakar gas dapat lebih cepat,†katanya.
Agar pemanfaatan gas bumi dapat ditingkatkan, tambah Bambang, diperlukan pengembalian investasi pengembangan jaringan yang menarik, peraturan atau kebijakan yang memadai dan dukungan dari pihak terkait seperti pemerintah daerah dalam hal perijinan.