Pembelian Mitan Bersubsidi Segera Dibatasi

“Setelah selesai program konversi, kita akan sampai ke program pembatasan kerosene bersubsidi. Kita pilih-pilih betul, siapa yang berhak mendapatkan mitan bersubsidi,” ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo.

 

Pemerintah telah melakukan pendataan terhadap masyarakat yang berhak menerima minyak tanah bersubsidi, antara lain daerah terpencil yang tidak mungkin dilakukan konversi dan usaha kecil.

 

“Untuk daerah terpencil, tidak mungkin kita paksakan. Kasihan mereka. Apalagi untuk daerah yang untuk penerangan pun tidak ada listrik. Selain itu untuk usaha sangat kecil yang tidak memungkinkan diganti dengan energi lain,” paparnya.

 

Sebelumnya, pemerintah juga memasukkan para pembatik ke dalam masyarakat yang berhak membeli minyak tanah bersubsidi. Namun dalam perkembangannya, kini telah ditemukan kompor berbahan bakar LPG yang nyala apinya sangat kecil, sehingga dapat digunakan untuk membatik.

 

Pembatasan pembelian minyak tanah bersubsidi ini merupakan bagian dari roadmap pengurangan subsidi BBM.

 

Selain minyak tanah bersubsidi, pemerintah juga secara bertahap mulai 2011 akan melakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi. Uji coba telah dilakukan di Bintan dan Batam.

 

Uji coba  pembatasan pembelian LPG bersubsidi juga telah dilakukan di Malang dengan hasil yang cukup baik.

 

“Memang masih banyak yang harus kita benahi. Tapi hasilnya cukup bagus. Ternyata masyarakat bisa kok diatur,” ungkap Evita. 

 

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.