Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Dibahas Intensif

Demikian antara lain hasil pertemuan instansi terkait di Gedung Migas, kemarin petang. Dalam rapat yang dipimpin Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo tersebut, dihadiri oleh kepala BPH Migas Tubagus Haryono, Komite BPH Migas Adi Subagyo, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Saryono Hadiwidjoyo, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Djaelani Sutomo dan Gaikindo.

 

Dalam pertemuan juga diusulkan adanya jenis bahan bakar baru dengan oktan antara 88 sampai 92, pemanfaatan stiker yang harus dibeli di Polda setempat dengan masa berlaku bulanan serta permintaan ke Agen Pemegang Merek (APM) agar menyosialisasikan kepada pembeli kendaraan agar membeli BBM sesuai dengan spesifikasi kendaraan dan tidak memberikan garansi apabila melakukan sebaliknya.

 

“Usulan lain, semua kendaraan jenis sedan dilarang membeli BBM bersubsidi, tak perduli tahun pembuatannya. Ini sesuai dengan definisi kendaraan mewah versi Gaikindo,” imbuh Evita.

 

Wacana lainnya adalah PT Pertamina mulai mengurangi outlet (SPBU) dispenser BBM bersubsidi dan menambah dispenser non subsidi serta mengintegrasikan pemberian BBM bersubsidi dengan klasifikasi PPnBM.

 

Rapat selanjutnya akan membahas wacana tersebut secara lebih mendalam, dengan data yang lebih lengkap, termasuk menghadirkan instansi terkait lainnya seperti kepolisian dan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

 

Sekadar mengingatkan, berdasarkan roadmap pengalihan BBM bersubsidi, pembatasan pembelian BBM bersubsidi atau sistem distribusi tertutup akan mulai dilakukan pada 2011. Kebijakan ini bertujuan agar subsidi BBM dapat tepat sasaran. Kenyataan di lapangan saat ini, BBM bersubsidi justru banyak dinikmati masyarakat yang mampu secara ekonomi.

 

Di sisi lain, untuk tahun ini Pemerintah dituntut mengendalikan volume BBM bersubsidi. Berdasarkan APBN-P 2010 yang telah disahkan DPR, volumenya ditetapkan 36,5 juta kilo liter. Sedangkan BPH Migas memperkirakan, volume BBM bersubsidi tahun ini dapat mencapai 40,1 juta kilo liter.

 

“Oleh karena itu, pembatasan pembelian BBM bersubsidi harus mulai dilakukan tahun ini. Selain agar volume BBM bersubsidi tidak melebihi kuota yang ditetapkan, tujuan besar agar besaran subsidi BBM dapat dikurangi, juga tercapai,” kata Evita.

 

Terkait rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi atau pemberlakuan sistem distribusi tertutup untuk sektor transportasi,  tahun lalu telah dilakukan uji coba di  Bintan dan tahun 2010 rencananya akan dilakukan di Batam.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.