Pembahasan Recovery of Operating Cost Masih Berlanjut


Pembahasan recovery of operating cost dilaksanakan di kantor Ditjen Migas Departemen ESDM, Selasa (29/5), dengan dipimpin oleh Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso dan dihadiri oleh para pejabat eselon I dan II di lingkungan Departemen ESDM serta instansi terkait seperti BPKP, Ditjen Anggaran dan Ditjen Pajak serta BP Migas.

 

Penyusunan peraturan mengenai recovery of operating cost ini, papar Luluk ketika membuka rapat, untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor migas. Sampai saat ini, sistem kontrak kerja sama masih menggunakan sistem bagi hasil dengan cost recovery, sehingga besaran penerimaan negara dari sistem bagi hasil sangat dipengaruhi besaran cost recovery.

 

“Selain itu, sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan recovery of operating cost. Yang selama ini dilakukan hanya melalui exhibit C kontrak bagi hasil,” ucap Luluk.

 

Pada kesempatan itu, Luluk juga menegaskan bahwa recovery of operating cost bukanlah biaya produksi, melainkan sebagian biaya produksi yang dibayarkan pemerintah setelah adanya produksi komersial.

 

Dengan adanya peraturan Menteri ESDM mengenai recovery of operating cost ini, lanjut Luluk, akan memperjelas item-item mana saja yang bisa diganti oleh pemerintah dan mana yang tidak.  Sebab berdasarkan rekomendasi BPKP, sejumlah item masih dianggap abu-abu atau grey area.

 

“Mengenai kontrak kerja sama yang sudah ada, pemerintah akan tetap menghormatinya. Namun untuk ke depan dan item yang tidak ada dalam kontrak, akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah,” kata Luluk.

 

Rapat juga memutuskan bahwa biaya-biaya yang berkaitan dengan pajak, akan mengikuti aturan perpajakan yang telah ada. (Copyright by Ditjen Migas).

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.