Pemanfaatan Gas Bumi Domestik Masih Terkendala

“Ternyata tidak bisa terus-menerus gas bumi dialokasikan untuk domestik karena pengembangan migas bersifat padat modal, memerlukan teknologi tinggi dan beresiko besar. Jadi untuk mencapai keekonomian, harus mencapai harga tertentu. Dengan harga tertentu itu, biasanya domestik tidak memungkinkan (membeli),” ungkap Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo.

Kendala lainnya  adalah letak cadangan-cadangan gas besar umumnya berada di lokasi yang jauh dari konsumen. Terkait hal ini, kata Evita, pihaknya telah berbicara dengan Departemen Perindustrian agar pembangunan pabrik pupuk tidak dilakukan di sembarang tempat, melainkan dekat dengan sumber gas. 

Selain itu, keterbatasan infrastruktur moda transportasi gas bumi yaitu jaringan transmisi dan distribusi, yang umumnya terpusat di Jawa dan Sumatera Selatan dan belum tersedianya LNG receiving terminal serta belum berkembangnya teknologi pemanfaatan gas lapangan marginal yang ekonomis.

Pemanfaatan gas untuk domestik juga terkendala terbatasnya dana pemerintah untuk mengembangkan infrastruktur transportasi gas dan rendahnya aksesibilitas konsumen transportasi terhadap ketersediaan gas bumi SPBG. 

“Peningkatan pemanfaatan gas bumi domestik baru dimulai 5 tahun terakhir, dimana cadangan gas bumi yang ada telah terikat kontrak jangka panjang. Ini juga menjadi kendala,” imbuh Evita.

Berdasarkan data Ditjen Migas, cadangan gas bumi Indonesia mencapai 334,5 TSCF. Berdasarkan gas sales agreement (GSA) 2002-Mei 2009, sebanyak 16.555 TBTU atau 64,1% dialokasi untuk kebutuhan domestik, sedangkan sisanya 9.284 TBTU atau 35,9% dialokasikan untuk ekspor. 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.