Pemanfaatan BBN Pada Pesawat Udara


Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen EBTKE Rida Mulyana dan Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti, disaksikan oleh Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Perhubungan EE. Mangindaan dan Dirjen Migas Kementerian ESDM A. Edy Hermantoro, PT Pertamina, APROBI serta maskapai penerbangan lainnya.

Kesepakatan ini meliputi koordinasi dengan instansi terkait, pelaksanaan penelitian, pengembangan, uji coba dan persiapan sertifikasi, penyiapan regulasi terkait, sosialisasi serta pengawasan penggunaan Aviation Biofuel pada pesawat udara dan energi terbarukan secara berkelanjutan pada bandar udara.

Pemanfaatan energi baru terbarukan masih sangat kecil yaitu 5% dari total bauran energi nasional. Padahal, Indonesia memiliki potensi BBN terbesar kedua setelah Brazil. Pemanfaatan BBN sebagai BBM akan mengurangi konsumsi energi fosil serta meningkatkan ketahanan energi nasional.

Kebutuhan avtur PT Pertamina pada tahun 2016 (sesuai target implementasi bioavtur) diproyeksikan sebesar 4,8 juta KL. Ini berarti kebutuhan bioavtur dengan pemanfaatan BBN 2% sebesar 95.000 KL dan 175.000 KL dengan pemanfaatan BBN 3% pada tahun 2017.

Indonesia berpotensi menjadi hub lalu lintas udara internasional apabila dapat memanfaatkan sumber bahan baku yang dimiliki untuk menyediakan bioavtur, tidak saja untuk kebutuhan domestik, tetapi juga penerbangan internasional.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.