Penandatanganan
dilakukan oleh Dirjen EBTKE Rida Mulyana dan Dirjen Perhubungan Udara Herry
Bakti, disaksikan oleh Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Perhubungan EE. Mangindaan
dan Dirjen Migas Kementerian ESDM A. Edy Hermantoro, PT Pertamina, APROBI serta
maskapai penerbangan lainnya.
Kesepakatan ini meliputi koordinasi dengan instansi terkait, pelaksanaan
penelitian, pengembangan, uji coba dan persiapan sertifikasi, penyiapan
regulasi terkait, sosialisasi serta pengawasan penggunaan Aviation Biofuel pada
pesawat udara dan energi terbarukan secara berkelanjutan pada bandar udara.
Pemanfaatan energi baru terbarukan masih sangat kecil yaitu 5% dari total
bauran energi nasional. Padahal, Indonesia memiliki potensi BBN terbesar kedua
setelah Brazil. Pemanfaatan BBN sebagai BBM akan mengurangi konsumsi energi
fosil serta meningkatkan ketahanan energi nasional.
Kebutuhan avtur PT Pertamina pada tahun 2016 (sesuai target implementasi
bioavtur) diproyeksikan sebesar 4,8 juta KL. Ini berarti kebutuhan bioavtur
dengan pemanfaatan BBN 2% sebesar 95.000 KL dan 175.000 KL dengan pemanfaatan
BBN 3% pada tahun 2017.
Indonesia berpotensi menjadi hub lalu lintas udara internasional apabila dapat
memanfaatkan sumber bahan baku yang dimiliki untuk menyediakan bioavtur, tidak
saja untuk kebutuhan domestik, tetapi juga penerbangan internasional.