Pemahaman Tentang Cost Recovery Perlu Diluruskan


Demikian dikemukakan Menko Perekonomian Hatta Rajasa ketika membuka acara APOGCE 2011 di Jakarta Convention Center, Selasa (20/9).

 

Dikatakan Hatta, cost recovery merupakan elemen investasi yang harus dijaga. Tidak berarti jika produksi turun, maka cost recovery juga harus menurun. Secara sederhana ia mencontohkan, 10 tahun lalu, 1 sumur dapat menghasilkan 1.000 barel minyak, tanpa adanya air. Saat ini, sumur tersebut dapat memproduksi 2.000 barel, namun 1.900 barel merupakan air dan 100 barel minyak.

 

”Saya  pastikan biaya cost recovery (sumur tersebut) meningkat karena airnya harus di-treatment,” tambahnya.

 

Dalam kesempatan itu, Hatta juga mengajak KKKS dan investor untuk secara bersama-sama memberikan rekomendasi juga memperbaiki PP tentang Cost Recovery.

 

”Saya ingin konferensi ini menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk kita bahas bersama. Daripada kita melakukan judicial review, (lebih baik) kita bahas bersama,” katanya.

 

Selain pengertian mengenai cost recovery yang perlu diubah, menurut Hatta, hal lain yang perlu dipahami masyarakat adalah cost recovery merupakan bagian dari kontrak. Di Indonesia, cost recovery menjadi dokumen publik.  Hal ini, sedikit banyak menakutkan bagi investor.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.