Demikian dikemukakan Menko Perekonomian Hatta Rajasa
ketika membuka acara APOGCE 2011 di
Dikatakan Hatta, cost recovery merupakan elemen investasi
yang harus dijaga. Tidak berarti jika produksi turun, maka cost recovery juga harus menurun. Secara sederhana ia mencontohkan,
10 tahun lalu, 1 sumur dapat menghasilkan 1.000 barel minyak, tanpa adanya air.
Saat ini, sumur tersebut dapat memproduksi 2.000 barel, namun 1.900 barel
merupakan air dan 100 barel minyak.
â€ÂSaya pastikan biaya cost recovery (sumur tersebut) meningkat karena airnya harus di-treatment,†tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Hatta
juga mengajak KKKS dan investor untuk secara bersama-sama memberikan
rekomendasi juga memperbaiki PP tentang Cost Recovery.
â€ÂSaya ingin konferensi ini
menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk kita bahas bersama. Daripada kita
melakukan judicial review, (lebih
baik) kita bahas bersama,†katanya.
Selain pengertian mengenai cost recovery yang perlu diubah, menurut
Hatta, hal lain yang perlu dipahami masyarakat adalah cost recovery merupakan bagian dari kontrak. Di Indonesia, cost recovery menjadi dokumen
publik. Hal ini, sedikit banyak menakutkan
bagi investor.