Peluncuran Buku APDN 2013


Acara ini dihadiri oleh para pejabat di lingkungan Kementerian ESDM, SKK Migas, Kementerian Perindustrian, KKKS, produsen barang dan jasa penunjang migas, IPA , Guspen Migas, asosiasi penunjang migas lainnya dan perbankan nasional.

 

Dalam sambutannya pada acara tersebut, Dirjen Migas menyampaikan bahwa kompetisi global yang semakin meningkat di masa mendatang, mewajibkan setiap negara untuk mampu meningkatkan keunggulan kompetitifnya agar dapat bersaing dengan negara lain melalui penguatan daya saing industri yang memiliki kemampuan manajemen yang efisien, produk yang berkualitas, harga yang kompetitif dan pelayanan waktu suplai dan purna jual yang prima.

Saat ini, dukungan pemerintah untuk penguatan daya saing melalui terbitnya Peraturan Menteri ESDM No 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. Dinyatakan bahwa  setiap kontraktor, produsen dalam negeri dan penyedia barang dan atau jasa yang melakukan pengadaan barang dan atau jasa pada kegiatan usaha hulu migas, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri yang memenuhi jumlah, kualitas, waktu penyerahan dan harga sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan barang dan atau jasa.

Aturan itu juga mengatur bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan atau jasa wajib menggunakan sebagai acuan untuk menetapkan strategi pengadaan serta menetapkan persyaratan dan ketentuan pengadaan.

”Dukungan yang diberikan pemerintah, diharapkan mampu mendorong penggunaan produk dalam negeri yang berdaya saing secara nasional, regional dan internasional pada kegiatan usaha hulu migas,” tambahnya.

Apresiasi terhadap penggunaan produk dalam negeri, bukan bermaksud untuk menghambat masuknya perusahaan asing.  Namun sebaliknya,  diharapkan mampu mendorong investor asing melakukan penanaman modalnya di dalam negeri dan memberikan kepastian berusaha

 

“Investor tidak perlu ragu untuk datang ke Indonesia karena selama investasinya ikut menyejahterakan rakyat Indonesia dengan pembukaan lapangan kerja, pasti akan kita dukung,” urai Edy.

 

Kebijakan migas selalu berorientasi pada kemakmuran rakyat melalui four tracks pembangunan nasional yaitu pro-growth, pro-job, pro-poor dan pro-environment. Oleh karena itu, diharapkan adanya  sinergi seluruh stakeholder agar tercipta industri dalam negeri yang berdaya saing dan mampu mendukung kegiatan usaha hulu migas dalam mencapai kemandirian dan ketahanan energi nasional. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.