Acara ini dihadiri oleh para pejabat di lingkungan Kementerian ESDM, SKK Migas, Kementerian Perindustrian, KKKS, produsen barang dan jasa penunjang migas, IPA , Guspen Migas, asosiasi penunjang migas lainnya dan perbankan nasional.
Dalam sambutannya pada acara tersebut, Dirjen Migas
menyampaikan bahwa kompetisi global yang semakin meningkat di masa mendatang,
mewajibkan setiap negara untuk mampu meningkatkan keunggulan kompetitifnya agar
dapat bersaing dengan negara lain melalui penguatan daya saing industri yang
memiliki kemampuan manajemen yang efisien, produk yang berkualitas, harga yang
kompetitif dan pelayanan waktu suplai dan purna jual yang prima.
Saat ini, dukungan pemerintah untuk penguatan daya saing
melalui terbitnya Peraturan Menteri ESDM No 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan
Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. Dinyatakan bahwa setiap kontraktor, produsen dalam negeri dan
penyedia barang dan atau jasa yang melakukan pengadaan barang dan atau jasa
pada kegiatan usaha hulu migas, wajib menggunakan, memaksimalkan dan
memberdayakan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam
negeri yang memenuhi jumlah, kualitas, waktu penyerahan dan harga sesuai dengan
ketentuan dalam pengadaan barang dan atau jasa.
Aturan itu juga mengatur bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan atau jasa wajib
menggunakan sebagai acuan untuk menetapkan strategi pengadaan serta menetapkan
persyaratan dan ketentuan pengadaan.
â€ÂDukungan yang diberikan pemerintah, diharapkan mampu
mendorong penggunaan produk dalam negeri yang berdaya saing secara nasional,
regional dan internasional pada kegiatan usaha hulu migas,†tambahnya.
Apresiasi terhadap penggunaan produk dalam negeri, bukan bermaksud untuk menghambat masuknya perusahaan asing. Namun sebaliknya, diharapkan mampu mendorong investor asing melakukan penanaman modalnya di dalam negeri dan memberikan kepastian berusaha
“Investor tidak perlu ragu untuk datang ke Indonesia karena selama investasinya ikut menyejahterakan rakyat Indonesia dengan pembukaan lapangan kerja, pasti akan kita dukung,†urai Edy.
Kebijakan migas selalu
berorientasi pada kemakmuran rakyat melalui four
tracks pembangunan nasional yaitu pro-growth,
pro-job, pro-poor dan pro-environment.
Oleh karena itu, diharapkan adanya sinergi
seluruh stakeholder agar tercipta
industri dalam negeri yang berdaya saing dan mampu mendukung kegiatan usaha
hulu migas dalam mencapai kemandirian dan ketahanan energi nasional. (TW)