Pelumas Wajib SNI Lindungi Konsumen


Demikian dijelaskan Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso di ruang kerjanya, Rabu (23/5).

 

Saat ini, lanjut Luluk, Departemen ESDM cq Ditjen Migas masih melakukan persiapan pemberlakuan pelumas wajib SNI. Diharapkan dalam waktu dekat, aturan ini sudah dapat ditetapkan. Namun sebelum ada aturan yang baru, maka peraturan lama yaitu nomor pelumas terdaftar (NPT) masih berlaku.

 

Berkaitan dengan rencana pemberlakuan pelumas wajib SNI ini, pada 10 Mei 2007 lalu telah dilakukan pertemuan antara Ditjen Migas Departemen ESDM, Departemen Perindustrian, Badan Standardisasi Nasional, Asosiasi Pelumas Indonesia (ASPELINDO), Perhimpunan Distributor, Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI), Masyarakat Pelumas Indonesia (MASPI), Masyarakat Pengguna Pelumas Indonesia (MPPI) dan PT Pertamina (Persero).

 

Pada pertemuan tersebut Dirjen Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian Benny Wachyudi menegaskan, Departemen ESDM bertanggung jawab menetapkan standar mutu pelumas sedangkan Departemen Perindustrian bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan teknis pelumas.

 

Sebagian besar stakeholder menyambut baik rencana pemerintah memberlakukan pelumas wajib SNI. Johny Purbiantono dari ASPELINDO mengungkapkan, pihaknya sejak lama mengharapkan agar pelumas dapat wajib SNI. Alasannya, dengan pelumas yang berstandar internasional itu, kita dapat bersaing dengan pihak lain terutama pihak asing.

 

Sedangkan Andria Nusa dari MASPI mengharapkan adanya pengawas yang independen sehingga benar-benar hanya pelumas yang memenuhi syarat saja yang dapat beredar di pasaran. Sekarang ini, katanya, masih banyak pelumas yang mutunya di bawah standar. Ini terutama dapat ditemukan di daerah-daerah terpencil.

 

Hingga saat ini, terdapat sekitar 10 SNI bagi pelumas. Antara lain, SNI minyak lumas motor bensin 4 langkah kendaraan bermotor, SNI minyak lumas bensin 2 langkah dengan pendingin udara dan SNI minyak lumas bensin 2 langkah dengan pendingin air.  (Copyright by Ditjen Migas)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.