Pelumas Wajib SNI Diberlakukan Bertahap


Tim dari Ditjen Migas Departemen ESDM dan Ditjen Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian serta instansi terkait lainnya akan menyusun aturan dan juknis mengenai pelaksanaan pelumas wajib SNI tersebut.

 

Demikian antara lain kesimpulan pertemuan antara Ditjen Migas Departemen ESDM, Departemen Perindustrian, Badan Standardisasi Nasional, Asosiasi Pelumas Indonesia (ASPELINDO), Perhimpunan Distributor, Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI), Masyarakat Pelumas Indonesia (MASPI), Masyarakat Pengguna Pelumas Indonesia (MPPI) dan PT Pertamina (Persero) di kantor Ditjen Migas Kuningan, Jakarta, Kamis (10/5) pagi.

 

“Dengan pemberlakuan pelumas wajib SNI nantinya, maka secara perlahan NPT tidak berlaku lagi,” kata Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso yang bertindak sebagai pimpinan rapat.

 

Dirjen Industri Agro dan Kimia Departemen Peribdustrian Benny Wachyudi menambahkan, Departemen ESDM bertanggung jawab menetapkan standar mutu pelumas sedangkan Departemen Perindustrian bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan teknis pelumas.

 

Dalam rapat tersebut, sebagian besar peserta menyambut baik rencana pemerintah memberlakukan pelumas wajib SNI. Johny Purbiantono dari ASPELINDO mengungkapkan, pihaknya sejak mengharapkan agar pelumas dapat wajib SNI. Alasannya, dengan pelumas yang berstandar internasional itu, kita dapat bersaing dengan pihak lain terutama pihak asing.

 

Sedangkan Andria Nusa dari MASPI mengharapkan adanya pengawas yang independen sehingga benar-benar hanya pelumas yang memenuhi syarat saja yang dapat beredar di pasaran.

 

“Sekarang ini masih banyak pelumas yang mutunya di bawah standar. Ini terutama dapat ditemukan di daerah-daerah terpencil. Dengan pelumas wajib SNI, kami mengharapkan ada pengawasan yang menyeluruh dari pemerintah. Kalau perlu melibatkan pihak independen seperti perguruan tinggi,” katanya.

 

Sementara PERDIPPI yang diwakili Ramli Sulistyo mengkhawatirkan jika SNI diberlakukan maka biaya yang harus ditanggung produsen dan importir semakin besar. Sebagai contoh, papar Ramli Sulistyo, jika pelumas tersebut harus diimpor, maka pengimpor harus mengajak atau membawa pihak yang berhak mengeluarkan SNI untuk menguji standar mutu pelumas tersebut.

 

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Luluk dan Benny menyatakan bahwa hal itu tidak perlu dilakukan karena banyak mekanisme yang dapat dilakukan sehingga pengujian mutu tidak perlu dilakukan langsung ke negara tempat pelumas tersebut diproduksi.

 

“Nanti akan dibuat peraturan, di mana Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro) tidak perlu sampai berkunjung ke luar negeri,” kata Luluk.

 

Sementara pihak BSN mengharapkan agar seluruh stakeholders dapat mencapai kesepakatan agar aturan dapat berlaku efektif.  Hingga saat ini, terdapat sekitar 10 SNI bagi pelumas. Antara lain, SNI minyak lumas motor bensin 4 langkah kendaraan bermotor, SNI minyak lumas bensin 2 langkah dengan pendingin udara dan SNI minyak lumas bensin 2 langkah dengan pendingin air.  (Copyright by Ditjen Migas)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.